Karena udah 5 tahun menjabat, Kawula Muda!
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatannya pada Jumat (16/09/2022). Hal tersebut dikarenakan kedua pasangan tersebut telah genap menjabat selama lima tahun.
Terkait hal tersebut, DPRD DKI Jakarta pun menggelar rapat paripurna pada Selasa (13/09/2022). Diselenggarakan di ruang rapat DPRD DKI Jakarta, rapat tersebut dihadiri oleh 82 anggota dewan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta pada Rabu (14/09/2022).
Sebagai informasi, penghentian jabatan tersebut telah tertuang di UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 78, tertulis bahwa pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan karena berakhirnya masa jabatan.
“Sebelum rapat paripurna ini kami akhiri, izinkan kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI ucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin DKI jadi lebih baik,” lanjut Prasetyo pada rapat tersebut.
Selain penyelesaian masa jabatan Gubernur dan Wagub, DPRD DKI Jakarta juga menyatakan akan membubarkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Lebih lanjut, pengganti sementara gubernur DKI Jakarta hingga diselenggarakannya pemilu akan kembali dibahas oleh DPRD DKI dalam Rapat Pimpinan Gabungan.
Sebagai informasi, tidak hanya Jakarta, masa jabatan kepala daerah di 6 provinsi lainnya juga habis tahun ini. Keenamnya yakni Aceh, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Seluruh pejabat kepala daerah tersebut pun akan dipilih kembali pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.