Kawula Muda, lo pernah kena tipu enggak sih?
Kawula Muda, anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun, melaporkan dirinya ditipu sebanyak Rp4 M oleh seorang wanita yang mengaku sebagai cucu Ratu Pantai Selatan, Nyai Roro Kidul.
Kejadian itu bermula pada Februari 2017 lalu. Di mana wanita yang bernama Siska Sari Maulidhina itu mengatakan dirinya mendapatkan bisikan dari jin, bahwa Rudi akan diincar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan akan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Rudi pun menjadi panik sekaligus penasaran. "Kesalahannya apa saya? Coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat enam item kesalahan saya itu," tanya Rudi, melansir TribunNews.
Beberapa hari kemudian, Siska mengajak Rudi ke Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto Medan dengan iming-iming Ratu Pantai Selatan ingin bertemu Rudi. Mereka pun akhirnya melakukan "ritual".
"Tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa 'Ini aku, Uti. Apa kabar Di?' Korban menjawab "Iya Uti, sehat'. Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata 'Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar'. Korban bertanya 'Bagaimana supaya aman?'. Siska menjawab 'Nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu'. Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan," terang Jaksa Penuntut Umum, Rahmi Shafrina.
Selang beberapa hari, Siska pun menelepon Rudi dan menjanjikan bahwa anak-anak buahnya (jin-jin) bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan syarat harus memberikan tumbal berupa bayi merah baru lahir.
Rudi pun kebingungan harus kemana dirinya mencari tumbal.
Setelah itu, Siska pun mengatakan bahwa tumbalnya bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa Rudi beli di Tanjung Morawa. Siska juga menyebut bahwa ayam hitam tersebut dijual seharga Rp7 juta per ekor.
"Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska," ungkap Rahmi.
Tak hanya sekali, Rudi diminta mengirimkan uang hingga sepuluh kali, lantaran Siska mengaku akan ada tiga orang lagi yang datang untuk membantu menyelesaikan masalah Rudi. Sampai-sampai Rudi kehabisan uang dan menjual satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp800 juta, serta meminjam uang Rp1,3 M dengan jaminan BPKB mobil.
Pada bulan Mei 2018, Rudi akhirnya merasakan kejanggalan yang terjadi dalam dirinya dan memutuskan untuk bertemu alim ulama.
Sesaat Rudi diberitahu alim ulama bahwa dirinya ditipu, ia langsung menghubungi Siska dengan baik-baik untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malahan marah-marah dan memblokir telepon Rudi pada Agustus 2019.
"Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000," pungkas Rahmi.
Di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (28/9/2021), Rahmi pun meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina hukuman sepuluh tahun penjara, denda Rp2 miliar, serta subsidar 6 bulan kurungan.
Siska dinyatakan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.
Waduh, ada-ada aja, ya, Kawula Muda, modus penipuannya!