Anggota DPR: Hasil Uji Oktan Revvo 89 Lebih Tinggi dari Pertalite

Padahal orang kira Pertalite lebih tinggi dibandingkan Revvo 89.

Ilustrasi SPBU Vivo (KOMPAS)
Wed, 02 Nov 2022


Anggota DPR fraksi PKS, Mulyanto menyatakan bahwa hasil uji coba RON (Research Octane Number) bahan bakar Vivo Revvo dan Pertamina Pertalite menunjukkan oktan Revvo 89 lebih tinggi dari Pertalite.

Hal ini berdasarkan hasil uji coba terhadap dua bahan bakar itu di laboratorium milik Sucofindo. Sedangkan sampel kedua produk diuji pada pertengahan Oktober 2022.

Mulyanto juga mengatakan lewat cuitannya di akun Twitter pribadinya dengan memasukkan gambar hasil tes pengukuran kualitas Pertalite dan Revvo 89.

Padahal, banyak orang yang mengira Vivo Revvo 89 memiliki nilai oktan yang lebih kecil daripada Pertamina Pertalite, yaitu Revvo 89 dengan RON 89. Sementara itu, Pertalite dengan RON 90.

Tidak hanya pemberitahuan terkait hasil tes pengukuran, Mulyanto juga memberikan enam catatan analisis di Twitternya terkait uji coba, sebagai berikut:

1. Kandungan Pb masih ada baik pada Pertalite maupun Revvo.

2. Pengukuran RON Revvo 89, cukup baik, bahkan sedikit di atas 90.

3. Parameter lainnya yang diuji, secara umum masuk dalam standar.

4. Dari data yang diuji, tidak ditemukan indikasi menyimpang.

5. Secara umum dalam pengujian ini tidak ditemukan indikasi penyebab Pertalite boros atau akselerasinya lamban.

6. Untuk pengujian lebih lanjut perlu dilakukan uji performa. Namun, untuk keperluan kami, maka cukup dengan uji ini.

Walau demikian, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (02/11/2022), belum ada pernyataan dari Pertamina terkait klaim temuan Mulyanto soal uji perbandingan RON Pertalite dengan Revvo 89 ini.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar RON 89 dan 88 serta yang lebih rendah dari keduanya.

Larangan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kemen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan tersebut bakal mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.

Berita Lainnya