Menurutmu gimana, Kawula Muda?
DPRD Kota Bandung berencana akan membuat anggaran pembelian ponsel baru sebanyak 47 unit dengan biaya Rp 1.085.648.300.
Pengumuman ini terlihat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP). Pembelian ponsel ini dilakukan melalui pagu anggaran (dana yang ditetapkan untuk belanja pemerintah pusat) lewat metode e-purchasing.
"Metode pemilihan: e-purchasing. Pemanfaatan barang/jasa mulai Februari 2022, akhir Maret 2022," tulis keterangan dalam laman LKPP, Selasa (22/02/2022).
Sekretaris DPRD Kota Bandung M Salman Fauzi mengatakan bahwa penggunaan ponsel itu memang untuk anggota DPRD. Mengutip dari Detik, Salman Fauzi tidak menjelaskan lebih detail terkait pembelian ponsel mewah untuk DPRD Kota Bandung.
Selain itu, Anggota DPRD Kota Bandung Riana mengangkat suara terkait hal ini. Dia mengatakan bahwa ponsel ini berguna untuk kepentingan kinerja dewan.
"Apa mungkin itu menjadi kemahalan bilamana dihitung dengan kepentingan dewan dalam menjalankan tugasnya yang juga untuk kepentingan rakyat," tuturnya seperti pada laman CNN.
Riana juga mengatakan bahwa penggunaan ponsel kepada dewan sudah ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, namun ia tidak menyebutkan pasal yang mengatur PP tersebut.
"Apakah jumlah tersebut masuk dalam kategori wajar dengan kondisi banyak warga yang harus berjuang bertahan di tengah Covid-19, itu kembali kepada anggota DPRD Kota Bandung, sejauh mana pemanfaatan penggunaan smartphone dalam menunjang kinerjanya" ujarnya.