Karena menganalogikan suara Adzan sebagai gonggongan anjing, Kawula Muda!
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, akan laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/02/2022).
Hal itu terkait dengan wawancara Yaqut yang menganalogikan suara Adzan sebagai gonggongan anjing. Lewat akun Twitternya, Roy menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk penistaan agama.
Wawancara yang dimaksud adalah saat Yaqut menjelaskan perihal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala pada Rabu (23/02/2022) di Pekanbaru. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
"Kami bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucap Yaqut Rabu, 23 Februari 2022 dikutip Antara.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kami atur agar tidak menjadi gangguan," tambahnya.
Kalimat itulah yang dipermasalahkan oleh eks Menpora dan beberapa koleganya, termasuk Kongres Pemuda Indonesia.
“Untuk itu kami (Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia) akan membuat laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” tutur Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, lewat pesan singkat dikutip dari Tempo, Kamis (24/02/2022).
Melalui Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menerangkan bahwa perkataan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak membandingkan kedua suara tersebut, melainkan hanya sebuah perumpamaan dasar aturan tentang suara.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/02/2022).
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata 'misal'. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," pungkasnya.