Anak Lakukan Aksi Penganiayaan, Perwira Polisi Malah Beri Semangat

Kali ini bahkan bapaknya nonton langsung, Kawula Muda :)

Aditya Hasibuan (kiri) dan AKBP Achiruddin Hasibuan (TWITTER/MAZZINI_GSP)
Wed, 26 Apr 2023

Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan menyaksikan saat anaknya menganiaya seorang mahasiswa secara brutal. Alih-alih menghentikan, anggota kepolisian tersebut malah diam saja bahkan melarang warga yang ingin melerai, Kawula Muda!

Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan terlibat kasus penganiayaan kepada korban yang merupakan mahasiswa bernama Ken Admiral.

Penganiayaan oleh anak Kabag Direktorat Polda Sumut terhadap seorang mahasiswa (TWITTER/MAZZINI_GSP)

 

Video penganiayaan tersebut pun beredar di media sosial. Tampak Aditya memukul serta menginjak Ken berkali-kali hingga tidak berdaya di lantai. 

Di sisi lain, terdapat pula dugaan sang ayah yang juga merupakan polisi memerintahkan penggunaan senjata laras panjang saat penganiayaan. Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tuduhan tersebut. 

Diketahui, video tersebut diambil pada 22 Desember 2022 lalu dan telah dilaporkan oleh korban. Namun, kasus ini baru diusut setelah viral pada akhir April tahun ini. 

Pihak polisi menyebut kasus tersebut baru diusut karena menunggu Ken datang kembali ke Indonesia. Sebelumnya, sang korban memang di luar negeri untuk keperluan pendidikan. 

"Jadi, menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono pada Selasa (25/04/2023) mengutip Kumparan. 

Terkait motif penganiayaan, Sumaryono menyebut adanya dugaan motif percintaan. 

Konferensi pers Polda Sumut (TWITTER/MAZZINI_GSP)

 

Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya 

Atas kejadian ini, Achiruddin resmi dicopot jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dalam keterangan pada konferensi pers dari Kabid Propam Polda Sumut yang dimuat oleh Kompas, tertulis sang polisi terbukti melanggar kode etik. 

"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/04/2023) malam.

Sementara itu, kini Aditya resmi menyandang gelar sebagai tersangka. 

"Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dikutip dari Asumsi, Selasa (25/4/2023).

Berita Lainnya