Alasan Pemilu di Indonesia Selalu Hari Rabu

Udah tau apa baru tau, Kawula Muda?

Alasan Pemilu di Indonesia Selalu Hari Rabu Ilustrasi alasan Pemilu di Indonesia selalu hari Rabu (Sonora.id)
Wed, 14 Feb 2024

Masa pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dilaksanakan hari ini atau Rabu, 14 Februari 2024.

Hari pelaksanaan pemungutan suara yang jatuh pada Rabu ini sebenarnya gak hanya terjadi pada tahun ini saja, Kawula Muda.

Pada tahun 2019 lalu misalnya, hari pemungutan suara Pemilu jatuh pada Rabu, 17 April. Lalu pada, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 juga jatuh pada Rabu, yakni 27 Juni 2018. Bahkan, Pemilu 2014 juga melaksanakan hari pemungutan suara pada Rabu, 9 Juli 2014.

Lantas, kenapa sih hari pemungutan suara selalu jatuh pada Rabu?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata memang sengaja menetapkan hari pemungutan suara Pemilu pada Rabu.

Menurut KPU, hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan angka partisipan dari masyarakat untuk melakukan pencoblosan, Kawula Muda.

Ilustrasi Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu 2024 (iStockphoto/Abudzaky Suryana)

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/2/2024), Idham Holik selaku Komisioner KPU mengatakan, ada beberapa pertimbangan strategis dipilihnya Rabu sebagai hari pemungutan suara, baik pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Agar pemilih fokus dalam menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan dalam daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya.

Jika Pemilu digelar di hari lain, dianggap berpotensi membuat orang lebih memilih pergi berlibur ketimbang mencoblos, karena berdekatan dengan akhir pekan.

Tentu kekhawatiran yang sama juga terjadi jika Pemilu dilaksanakan di akhir pekan.

Dengan alasan-alasan di atas, maka Rabu dipilih sebagai hari yang ideal untuk Pemilu.

Hari rabu dianggap masih jauh dari akhir pekan, dan potensi hari kejepit kecil sekali. Harapannya, partisipasi pemilih tinggi pada hari ini.

Sebagai informasi, hari pemungutan suara Pemilu ditetapkan sebagai hari libur nasional. Bukan tanpa alasan, pemberian hari libur ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 3.

Buat Kawula Muda yang udah nyoblos, jangan lupa tetep kawal hasil Pemilu ya!

Berita Lainnya