Alami Buruknya Pelayanan Publik? Laporkan ke Sini Saja!

Hai Kawula Muda, berani lapor itu baik.

Ilustrasi pelayanan publik. (FREEPIK)
Mon, 06 Jun 2022

Pernahkah kawula muda kesal karena pelayanan publik yang buruk? Tidak jarang karena hal tersebut akhirnya banyak orang yang memilih menggunakan jasa calo daripada harus berhadapan dengan buruknya pelayanan publik.

Alangkah baiknya jika hal tersebut jangan dibiarkan. kawula muda bisa melaporkan kepada ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Lembaga ini menggaungkan tagline yaitu "Berani Lapor Itu Baik" agar masyarakat Indonesia berani melaporkan apabila mereka mengalami pelayanan publik yang kurang baik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Hal tersebut diharapkan dapat memenuhi salah satu indikator berhasilnya reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat yaitu adanya penyelenggaraan pelayanan publik yang baik untuk memenuhi semua kebutuhan dari seluruh masyarakat Indonesia.

Di mana melapornya?

Untuk melapor, masyarakat kini dapat mengadukan keluhan terkait pelayanan publik melalui situs lapor.go.id.

Berbagai aduan dapat disampaikan masyarakat, mulai dari antrean yang lama saat mengurus dokumen kependudukan, listrik yang sering padam, hingga jalan rusak.

Situs lapor.go.id merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Situs ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.

Pengelolaan juga dipegang oleh Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Pengaduan dan laporan, silakan kunjungi lapor.go.id. (PBS.TWIMG)

 

Cara membuat pengaduan

Berikut cara membuat pengaduan di situs lapor.go.id:

Pertama, isi kolom Judul Laporan dengan permasalahan atau keluhan yang ingin disampaikan

Kemudian, tulis kronologis kejadian yang dikeluhkan pada kolom Isi Laporan

Selanjutnya, tulis Tanggal Kejadian pada kolom yeng disediakan

Lalu, sebutkan Lokasi Kejadian tempat terjadinya pelayanan publik yang dikeluhkan

Pilih instansi di mana aduan ditujukan

Tambahkan kategori laporan

Lengkapi aduan dengan lampiran bukti pendukung seperti gambar, dokumen, atau video

Jika dibutuhkan, kita dapat memilih untuk melaporkan sebagai anonim atau membuat laporan bersifat rahasia

Setelah semua kolom terisi, klik Lapor.

Setelah laporan dikirimkan, dalam 3 hari laporan kita akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang.

Kemudian, dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan. Selanjutnya, kita dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari.

Anonim dan Rahasia

Untuk lebih membuat nyaman masyarakat yang akan melapor, sistem LAPOR! Dilengkapi dengan fitur-fitur sebagai berikut:

Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.

Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.

Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Berita Lainnya