Kawula Muda, lo mau punya berapa lembar uang Rp 75.000 nih di dompet lo?
Dalam upaya Bank Indonesia (BI) meningkatkan layanan kepada masyarakat, saat ini cara untuk memiliki lembaran uang baru Rp 75.000 dipermudah. Uang baru Rp 75.000 merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) yang beredar mulai 17 Agustus 2020.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki lembaran uang baru Rp 75.000 bisa mendaftarkan diri secara individu maupun kolektif lewat aplikasi PINTAR (pintar.bi.go.id) kemudian memilih domisili, memilih lokasi penukaran dan menentukan tanggal penukaran.
Setelah itu, tinggal menunggu bukti pemesanan penukaran.
Ketika baru pertama kali beredar, UPK Rp 75.000 jumlahnya terbatas dan hanya orang-orang tertentu yang memilikinya. Namun, kini satu KTP bisa digunakan untuk menukarkan uang baru Rp 75.000 hingga sebanyak 100 lembar.
Sebelumnya, kebijakan BI menetapkan bahwa satu KTP hanya bisa menukarkan satu lembar uang baru Rp 75.000.
Pada waktu penukaran, masyarakat harus langsung datang ke Bank Indonesia. Karena masih dalam situasi pandemi, masyarakat yang datang langsung ke Bank Indonesia harus mentaati protokol kesehatan dan jumlah yang hadir dibatasi.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan bahwa masyarakat yang sudah melakukan penukaran tetap bisa melakukannya lagi. Hal ini dilakukan agar lebih banyak lagi masyarakat yang bisa memiliki UPK Rp 75.000.