Akhirnya, Jerinx Resmi Bebas Murni Per Hari Ini

Kawula Muda, musisi Jerinx akhirnya bebas pagi ini!

Jerinx bebas murni Selasa (08/06/2021). (INSTAGRAM/NCDPAPL)
Tue, 08 Jun 2021

Drummer Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (12/08/2020) lalu.

Jerinx dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Menurut unggahan yang dibuat Jerinx pada 13 Juni 2020 lalu, Jerinx menyebut bahwa IDI merupakan kacung World Health Organization (WHO).

Berdasarkan kasus ujaran kebencian itu, Jerinx dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Permohonan kasasi pun telah diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun permintaan itu ditolak oleh Mahkamah Agung. Meskipun begitu, pengajuan gugatan banding yang dilakukan oleh Jerinx dikabuli oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Itulah mengapa masa tahanan Jerinx diperpendek menjadi 10 bulan.

Pagi ini, Selasa 8 Juni pukul 09.15 WITA, Jerinx dinyatakan bebas murni. Dikutip dari CNN Indonesia, pengacara Jerinx, I Wayan Gendo mengatakan bahwa Jerinx akan mengikuti upacara pembersihan menurut Agama Hindu yang biasa disebut upacara melukat bersama keluarganya.


Melihat postingan yang diunggah oleh Jerinx dan juga istrinya, Nora Alexandra, keduanya diketahui sudah melepas rindu.

Welcome home, Jerinx.

Berita Lainnya