Semoga kedua belah pihak mendapatkan haknya masing-masing ya!
Agnez Mo baru-baru ini diberitakan tengah digugat terkait hak cipta lagu sebesar Rp 1,5 miliar, Kawula Muda.
Penyanyi kelahiran 1 Juli 1986 tersebut dianggap menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa seizin dari si pemilik lagu, yakni Ari Bias.
Ari Bias mengaku sempat beberapa kali meminta kepastian dari pihak Agnez Mo soal royalti lagu “Bilang Saja” sebelum akhirnya melayangkan somasi terbuka.
Lebih lanjut, Ari menyebut kepastian itu ditanyakan kepada Steve, kakak sekaligus manajer Agnez Mo.
"Sudah menanyakan ke Steve, kakak kandungnya Agnez Mo, kan merangkap sebagai manajer juga. Itu saya sudah chat dan saya beri tahu juga bahwa saya sudah menerapkan direct license," ujar Ari Bias dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Sebelumnya, Agnez Mo diduga membawakan lagu "Bilang Saja" di 3 konser musik tanpa izin.
"Sudah tanya juga terkait tiga konser tersebut. Namun, tidak ada respons yang positif," lanjut Ari Bias.
Menurut Ari Bias, pihak Agnez memberi respons yang ambigu terkait permasalahan ini.
Ia juga mengaku tak mendapat jawaban pasti.
"Ambigu saja. Mau setuju dengan sistem ini atau enggak, tidak ada jawaban yang pasti," ujarnya.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias mengungkapkan alasan terkait besaran nominal tuntutan yang diajukan.
"Belum ada pembayaran selama 1 tahun. Oleh karena itu, dalam somasi ini kewajiban mereka untuk membayar penalti. Menggunakan lagu sebanyak 3 kali. Dengan penalti masing-masing Rp 1,5 miliar. Ini menurut Ari sangat relevan ini dianggap masuk akal. Apalagi ini setahun lamanya, dengan perincian masing-masing konser itu Rp 500 juta. Kami tunggu niat baiknya 7 hari kerja," ujar Minola.