Melalui 8 bukti yang diberikan kepada pihak hukum.
Terdakwa anak berinisial AG resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan kasus pencabulan kepada anak di bawah umur. Laporan tersebut akhirnya diterima sebelum dua kali ditolak.
"Laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," terang kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengutip dari Detik, Selasa (09/05/2023).
Mangatta Toding Alo mengatakan, pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, laporan ini dilayangkan juga atas sepengetahuan AG.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan bukti yang ada. Sementara itu, dari 8 bukti yang ada, hanya 4 barang bukti yang sudah dalam proses pelaporan, salah satunya adalah putusan pengadilan.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ujarnya.
Sebelumnya, Mangatta Toding Allo curhat laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo (MDS) terkait kasus dugaan persetubuhan anak atau cabul kepada kliennya, seperti yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya.