Putusan ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, Kawula Muda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AG (15). Anak AG divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/04/2023), melansir BBC.
Dalam putusan ini, hakim memperhatikan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 355 Ayat 1, Kawula Muda. Hakim juga memutuskan bahwa AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri kala membacakan amar putusan melansir laman CNN Indonesia.
Diketahui, masa penahanan yang telah dijalani AG akan dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.
Dalam menjatuhkan vonis putusan kepada AG, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk AG.
Keadaan yang memberatkan bagi AG adalah korban, yakni David Ozora sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sedangkan, hal yang meringankan AG adalah ia masih anak berusia 15 tahun yang diharapkan bisa memperbaiki diri, menyesali perbuatannya, dan memiliki orang tua yang mengidap penyakit stroke dan kanker paru stadium empat.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, penganiayaan dilakukan oleh Mario Dandy setelah AG mengaku dilecehkan oleh David. Namun, menurut hakim, pengakuan AG soal pelecehan tersebut tidak benar, Kawula Muda.
"Jika dipaksa, anak akan mengalami trauma, tapi anak tidak mengalami hal itu. Terbukti dari pernyataan anak, setelah bersetubuh dengan korban, anak juga bersetubuh dengan Dandy sebanyak lima kali," jelas hakim, melansir BBC.
AG juga dinilai terlibat ‘aktif’ dalam merencanakan penganiayaan, terbukti ‘mengelabui’ korban untuk menemuinya, dan tidak berupaya mencegah ataupun menghentikan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ketika David telah terkapar dan tidak bergerak.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan AG dihukum penjara selama 4 tahun dan ditempatkan di LPKA.
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya. AG dinilai telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana.