Kalo menurut lo gimana, Kawula Muda?
AG (15), salah satu pelaku penganiayaan David telah dituntut penjara selama 4 tahun. Melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggriani, pihak keluarga David menyampaikan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan tuntutan tersebut.
“Kami mengapresiasi dari pihak keluarga pihak David Ozora, terkait jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP,” tutur Melisa kepada awak media pada Rabu (05/04/2023) seperti dikutip dari Tribun.
Lebih lanjut, JPU pun telah menyampaikan 10 unsur faktual yang menjadi bukti keterlibatan AG. Karena itu, tuntutan penjara itu sudah sesuai karena tidak ada unsur pemaaf dan pembenar dari pelaku AG.
“Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur, di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan, dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu,” tambahnya.
Pihak keluarga David pun berharap bahwa vonis dari majelis hakim nantinya akan memberikan hukuman kepada AG sesuai tuntutan JPU.
Di sisi lain, pembicaraan AG juga ramai dibahas di media sosial. Donny A. Wiguna, salah satu Kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut tuntutan tersebut terlihat seperti ‘dendam’.
“Padahal dia PEREMPUAN yg MUDA dan nampaknya sudah jadi objek SEKS, termasuk dugaan pelecehan seks oleh David. Terlibat, ya. Jadi pelaku utama? Tidak. Jadi mastermind? Tidak terbukti,” tulisnya di Twitter pada Rabu (05/04/2023) kemarin.
Namun, hal itu disanggah oleh ayah David, Jonathan Latumahina. Lewat akun Twitter resminya, @seeksixsuck, ia menegaskan Agnes bukanlah ‘objek seks’.
“Objek seks kog sering kirim2 foto ke david dan ngomong kangen2 padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan. Tunggu sidang mario besok ya, terbuka tuh sidangnya. Siap pertanggungjawabkan omonganmu ya pak. Jangan diapus,” balas sang ayah pada Rabu (05/04/2023).
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun. Jaksa menjelaskan AG terbukti bersalah karena meyakinkan dan merencanakan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, David.
Lebih lanjut, tuntutan tersebut sudah merupakan yang maksimal. Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) KUHP, sebenarnya ancaman pidana penjara adalah 12 tahun. Namun, karena AG masih di bawah umur, maka jaksa memangkas tuntutan pidana penjara tersebut.