Larangan Mudik Diperketat, Ini 8 Aturan jika Ingin Keluar Kota!

Aturan ini tentunya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 nih, Kawula Muda. Jadi tetap patuhi prokes ya!

(CNN Indonesia)
Fri, 23 Apr 2021

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 keluarkan syarat dan larangan mudik di tengah pandemi. Aturan ini tercantum di Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021.

Addendum ini mengatur pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo memperingati warga DKI Jakarta yang berencana mudik untuk memperhatikan aturan perjalan.

Pemerintah menetapkan periode pengetatan mudik mulai dari 22 April – 5 Mei dan 18 – 24 mei. Selama periode yang telah ditetapkan, masyarakat diperbolehkan untuk meninggalkan Jakarta dengan segala jenis transportasi yang ingin digunakan.

Untuk melakukan perjalanan, masyarakat juga harus memperhatikan sejumlah kewajiban berikut.

Menyerahkan Surat Hasil Negatif Covid-19

Untuk melakukan perjalanan, masyarakat wajib menunjukan hasil negatif Covid-19.

Berdasarkan Addendum, masyarakat yang menggunakan pesawat, kapal laut, dan kereta api wajib menunjukan surat hasil test negatif PCR atau Rapid Test Antigen yang diambil H-1 sebelum keberangkatan.

Masyarakat juga dapat menunjukan hasil tes negatif dari GeNose C19 yang dilakukan pada hari keberangkatan.

Pemeriksaan Acak

Syafrin mengatakan bahwa bagi masyarakat yang menggunakan perjalanan darat tidak wajib memperlihatkan hasil tes Covid-19, mereka hanya diimbau untuk melakukan tes Covid-19.

“Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari Addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifat diimbau melakukan tes mandiri,” ujar Syafrin.

Namun pihak Dishub tetap akan melakukan pemeriksaan secara acak bagi pengguna kendaraan pribadi maupun bus yang ke luar Jakarta.

“Untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatori, jadi kami di terminal (untuk penumpang bus) itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan,” tambahnya

Pengisian e-HAC

Bagi pelaku perjanan lewat udara dan laut juga diwajibkan mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan. Sedangkan untuk yang menggunakan perjalanan transportasi darat, pengisian e-HAC sifatnya hanya imbauan.

e-HAC sendiri merupakan kartu kewaspadaan kesehatan yang harus diisi dengan alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan. Pengisiannya dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau situs resmi e-HAC.

Periode Larangan Mudik

Pemerintah sendiri telah menetapkan periode larangan mudik dari 6-17 Mei 2021 dimana selama periode tersebut, masyarakat dilarang ke luar kota dengan menggunakan transportasi apapun.

Di lain sisi, izin bekendara diberikan kepada pelaku perjalanan yang ingin mudik di sekitar Jabodetabek. Pola Metro Jaya sudah menyediakan beberapa titik penyekatan untuk memantau upaya kegiatan mudik dari masyarakat.

Namun perjalanan ini pun tidak dibebaskan sepenuhnya, perjalanan ini dibolehkan hanya untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak nonmudik seperti:

1. Perjalanan dinas

2. Kunjungan keluarga sait

3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

4. Ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga

5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

Aturan SIKM

Bagi masyarakat yang terpaksa harus meninggalkan Jakarta selama periode larangan mudik diwajibkan untuk membawa Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Ketentuan SIKM tersebut adalah sebagai berikut:

1 Bagi pegawai instansi pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon selaku perjalanan.

Terminal Bus AKAP Ditutup

Dishub DKI akan menutup terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta selama periode larangan mudik. Dishub DKI juga akan menutup sementara terminal Kalideres, Tanjung Priok, dan Kampung Rambutan. Namun Terminal Pulo Gebang masih akan dibuka tanpa ada layanan bus AKAP yang diperuntukan untuk keperluan mendesak.

Titik Penyekatan

Ditlantas Polda Metro telah menetapkan sejumlah titik penyekatan yang ada di jalan tol arteri hingga terminal. Berikut adalah lokasi titik penyekatan yang ditetapkan:

Titik check point di jalan tol:

1. Jalan tol arah Cikampek

2. Jalan tol arah Merak

Titik check point di jalan arteri non-tol:

1. Harapan Indah, Kota Bekasi

2. Jati Uwung, Tangerang Kota

3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi

Titik check point di terminal bus:

1. Pulogebang

2. Kampung Rambutan

3. Kalideres

Dengan titik penyekatan tersebut, polisi akan memaksa pengendara untuk memutar balik kendaraan. Polda Metro Jaya juga sudah mengantisipasi jalan tikus selama periode larangan mudik. Seperti:

Tangerang:

1. Lippo Karawaci

2. Batu Ceper

3. Jatiuwung

4. Ciledug

5. Kebon Nanas

Tangerang Selatan:

1. Puspitek

2. Bitung

Depok

1. Cibinong, Jati Jajar

2. Jalan Raya Bambu Kuning

Bekasi Kota:

1. Sumber Arta

2. Patung Garuda

3. Bantar Gebang

Kabupaten Bekasi:

1. Cibarusah

2. Kedung Waringin

3. Setu

4. Pebayuran

Dalam Tol:

1. Tol Cikarang Barat

2. Tol Bitung atau Cukupa

Berita Lainnya