Katanya sih bakal ada sanksi lain, Kawula Muda
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbaris menyampaikan permintaan maaf usai terbukti menerima pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Kawula Muda.
Aksi tersebut rupanya tindak lanjut dari Putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas), yang menyidangkan 90 pegawai.
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, jenis sanksi berat untuk pegawai berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka.
Sebanyak 78 orang di antaranya dinyatakan terbukti, sedangkan 12 lainnya diserahkan ke pihak Inspektorat.
12 pegawai KPK tersebut juga diduga terlibat menerima pungli pada 2018. Tetapi, saat itu Dewas KPK belum dibentuk, sehingga Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan.
Dalam foto resmi yang dirilis, tampak puluhan pegawai itu berbaris dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Tindakan menyampaikan permintaan maaf tersebut dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024).
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," demikian isi pernyataan yang dibacakan oleh para pegawai yang bersalah.
Adapun penyampaian permintaan maaf itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
“Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya.
Lebih lanjut, KPK memastikan sanksi terhadap 78 pegawai KPK yang terlibat pungli gak hanya berhenti pada hukuman permintaan maaf saja, Kawula Muda.
Ketua sementara KPK, yakni Nawawi Pomolango mengatakan para pegawai yang terlibat pungli rutan sedang diproses di inspektorat untuk selanjutnya dijatuhi sanksi disiplin.
Hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK untuk menjatuhkan hukuman disiplin," kata Nawawi dihubungi wartawan, Selasa (27/2/22024).
Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.
Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.