Hai Kawula Muda, mulai dari bantuan sembako, pelatihan kerja, sampai modal usaha telah dikucurkan pemerintah selama pandemi.
Enam bulan menghadapi pandemi Covid-19, berbagai skema bantuan telah digelontorkan pemerintah. Diharapkan, bantuan-bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat yang secara ekonomi terdampak pandemi.
Berikut ini daftar bantuan yang dikucurkan pemerintah selama pandemi.
Bantuan sosial berupa paket sembako dikucurkan sejak awal pandemi terjadi di Indonesia pada Maret 2020.
Bantuan diberikan kepada warga DKI Jakarta dengan 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta keluarga. Begitu juga untuk warga Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi dengan 1,6 juta jiwa atau 576.000 keluarga.
Sembako senilai Rp 600.00 per bulan diberikan selama tiga bulan dengan anggaran Rp 2,2 triliun untuk DKI dan Rp 1 triliun untuk Bodetabek.
Belakangan, pemerintah memperpanjang program ini sampai Desember, namun nilainya berkurang menjadi Rp 300.000 per bulan.
Program yang juga dikucurkan sejak Maret 2020 ini menyasar warga di luar Jabodetabek.
Dana tunai sebesar Rp 600.000 diberikan kepada masyarakat selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni. Belakangan, program ini diperpanjang sampai Desember dengan nilai uang Rp 300.000.
Bantuan diberikan bagi warga terdampak Covid-19, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang, dengan masing-masing gelombang terdiri dari tiga tahapan.
Gelombang pertama diberikan pada April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap III). Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.
Gelombang kedua diberikan pada Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI). Jumlah bantuan Rp 300.000 per bulannya.
Insentif tarif listrik diberikan bagi yang terdampak pandemi berupa pembebasan tagihan, diskon, penghapusan biaya minimun, dan penghapusan abonemen.
Total aggaran untuk program ini sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan yang mendapat subsidi, yakni pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi.
Program kemudian diperluas untuk usaha UMKM, yakni 900 VA bisnis dan 900 VA industri. Awalnya, bantuan ini berlaku 3 bulan, namun diperpanjang hingga akhir tahun.
Program ini dirilis untuk membantu karyawan yang terkena PHK dan pengangguran. Peserta mendapat bantuan insentif dana sebesar Rp 3,55 juta dengan rincian Rp 1 juta untuk membayar pelatihan online, sisanya untuk insentif.
Insentif Kartu Prakerja terdiri dari dua bagian, yakni insentif panca-penuntasa pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2,4 juta). Kemudian insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali (Rp 150.000).
Program subsidi gaji karyawan ini menyasar pada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program ini. Penerima bantuan subsidi gaji akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2,4 juta). Pembayaran dilakukan dalam 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Terakhir, pemerintah mengucurkan bantuan para pelaku usaha mikro kecil berupa dana hibah atau BLT. Skemanya adalah dengan kucuran bantuan modal usaha Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.
Program dengan anggaran Rp 22 triliun ini diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Senin (24/8/2020). Pada hari peluncuran, bantuan sudah disalurkan ke satu juta usaha mikro kecil. Selanjutnya secara bertahap sampai 12 juta umk pada September 2020.