Jangan lupa catat kebijakan apa saja yang diterapkan pemerintah ya, Kawula Muda!
Pemerintah akan menerapkan sejumlah kebijakan baru pada April 2022. Apa saja kebijakan itu? Lima di antaranya adalah tahapan kenaikan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Pertamax, penghapusan karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Kominfo matikan siaran TV analog, PPN 11%, dan tilang elektronik di ruas tol Jawa dan Sumatera.
Selengkapnya, berikut uraian kebijakan-kebijakan tersebut!
Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax diprediksi akan mengalami kenaikan mulai 1 April 2022. Isu kenaikan harga Pertamax tersebut muncul seiring dengan semakin tingginya harga keekonomian BBM umum RON 92 (setara Pertamax) berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM.
Diberitakan Kompas.com, harga batas atas atau keekonomian BBM RON 92 (harga Pertamax) diperkirakan mencapai sebesar Rp 16.000 per liter pada April 2022. Angka itu naik dari harga keekonomian pada Maret 2021 yang sebesar Rp14.526 per liter.
Padahal saat ini harga Pertamax yang dijual oleh Pertamina di kisaran harga Rp 9.000-Rp 9.400 per liter. Artinya, ada gap yang tinggi antara harga jual dan harga keekonomian Pertamax.
Pemerintah berencana menerapkan aturan bebas karantina bagi seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) per awal April 2022 mendatang. Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual.
Meskipun demikian, Luhut mengatakan bahwa rencana tersebut dapat terealisasi apabila uji coba bebas karantina PPLN yang dimulai sejak 7 Maret 2022 ini berhasil. Selain itu, Luhut juga mengatakan bahwa kebijakan yang diambil tetap berdasarkan pada prinsip kehati-hatian serta bertahap, bertingkat, dan berlanjut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) ke siaran digital.
Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang mengatakan, tahapan penghentian ASO sesuai Per Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Per Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.
Menurutnya, tahap pertama untuk migrasi ke TV digital yaitu 30 April 2022, dengan menghentikan siaran TV analog untuk 56 wilayah pada 166 kabupaten atau kota, yang meliputi Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.
Sedangkan tahap ketiga, kata Philip, dilaksanakan pada 2 November 2022 yang meliputi 25 wilayah layanan di 65 kabupaten dan kota.
Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari yang saat ini 10 persen. Kebijakan tarif PPN naik berlaku mulai 1 April 2022.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP Pasal 4A ayat 2 disebutkan jenis barang bebas PPN, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Adapun Pasal 4A ayat 3 berbunyi jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, perhotelan, penyediaan tempat parkir, boga atau katering, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol hingga denda Rp 500.000 mulai 1 April 2022.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension overloading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan. Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik di tol Jawa dan Sumatera.
Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):
Tilang pelanggar ODOL: