Hai Kawula Muda, apa warna plat nomor kendaraanmu?
Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor. Plat nomor juga disebut plat registrasi kendaraan. Bentuknya berupa potongan plat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi.
Plat nomor memiliki nomor seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut. Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor ada 4 warna plat nomor kendaraan yang berlaku di Indonesia.
Warna plat nomor tersebut diuraikan dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Warna putih, tulisan hitam artinya plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
2. Warna kuning, tulisan hitam artinya plat nomor untuk kendaraan bermotor umum.
3. Warna merah, tulisan putih artinya plat nomor untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
4. Warna hijau, tulisan hitam artinya plat nomor untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut merupakan kebijakan baru yang pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap mulai 2022.
Dijelaskan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin, alasan perubahan warna plat dengan warna dasar putih bertujuan agar dapat diidentifikasi dari penerapan Electronic Traffic law Enforcement (ETLE).
ETLE adalah sistem menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Ia juga menambahkan, kamera memiliki sifat menyerap warna hitam. Jika dilakukan perubahan pada plat nomor menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, maka sistem akan melihat tingkat kesalahan yang direkam pada kamera.
Perubahan warna dasar plat juga dipengaruhi karena warna dasar hitam dan tulisan putih ketika difoto kerap terjadi salah baca. Misalnya, angka 5 bisa terbaca sebagai huruf "S", begitu juga angka 1 yang mirip dengan huruf "I".
Lantas, bagaimana jika masyarakat ingin mengganti warna plat kendaraan mereka? Untuk hal ini, masyarakat dapat mengganti plat nomor putih dalam kesempatan berikut:
1. Saat mendapatkan/membeli kendaraan baru.
2. Saat masa berlaku TNKB-nya habis.
3. Saat melakukan perpanjangan STNK.
4. Saat melakukan perubahan pemilik kendaraan.
Untuk biaya, pembuatan TNKB roda dua dan tiga akan dikenai biaya sebesar Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih yakni sebesar Rp 100.000.