Hai Kawula Muda, tetap patuhi prokesnya ya!
Pemberlakuan peraturan penghapusan syarat tes s PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara telah resmi dimulai Selasa (8/3/2022).
Meski mendapat respon pro dan kontra, setidaknya ketetapan tersebut membawa angin segar bahwa pandemi yang telah dijalani selama dua tahun terakhir, benar-benar akan beralih menjadi endemi.
Namun, ada catatan dan syarat yang harus dipenuhi agar calon penumpang tak perlu lagi menjalani tes Covid-19, baik tes PCR atau pun Antigen.
Aturan tersebut tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut 4 kriteria pelaku perjalanan domestik tanpa harus melampirkan bukti negatif tes PCR ataupun Antigen.
Dalam aturan SE Nomor 11 Tahun 2022, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster bisa melakukan peralanan tanpa tes PCR-Antigen.
Kriteria ini sempat disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers secara virtual yang dilakukan sehari sebelum SE tersebut diterbitkan, yakni pada Senin (7/3/2022).
Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun juga bisa melanjutkan perjalanan domestik tanpa melampirkan hasil negatif tes PCR-Antigen.
Namun demikian, penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh orangtua dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi kendaraan pribadi atau umum dan kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, juga bisa melanjutkan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen negatif.
Kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi tersebut misalnya, penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek atau Yogyakarta-Solo. Para penumpang tersebut tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif PCR Antigen namun tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, perjalanan tanpa tes PCR-Antigen juga berlaku bagi pengguna moda transportasi perintis di tiga wilayah berikut ini: