3 Langkah Terbaik untuk Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Kawula Muda, semoga kekerasan seksual tidak semakin merajalela.

Ilustrasi pelecehan seksual. (ISTOCK)
Wed, 22 Dec 2021

Kawula Muda, belakangan ini kekerasan seksual menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Secara perlahan, kasus-kasus serupa mulai mencuat ke permukaan.

Tak habis-habisnya, korban kekerasan seksual semakin bertambah. Salah satu faktor utamanya hanya satu, yaitu korban memilih untuk bungkam, karena takut disudutkan dan disalahkan.

Dirangkum dari USSfeed, sejatinya ada beberapa cara untuk menghadapi korban kekerasan seksual dengan baik. Berikut daftarnya:

1. Tidak menyalahkan korban

Ilustrasi victim blaming. (PIXABAY)

 

Korban kekerasan seksual sangat takut dengan hal-hal yang akan menyudutkan mereka. Pengertian "korban" dalam KBBI pun adalah untuk seseorang yang menderita akibat suatu kejadian.

Untuk itu, jangan pernah melakukan victim blaming atau menyalahkan korban atas situasi yang merugikan dirinya. 

Kalimat seperti "Ini bukan salahmu" akan terdengar sangat berarti untuk mereka, agar para korban berhenti menyalahkan diri sendiri. Bagaimana pun kondisinya, serangan seksual bukanlah salah korban.

2. Mengarahkan korban kepada bantuan profesional

Tak perlu banyak berucap ketika kamu tidak mengerti bagaimana cara menghadapi korban kekerasan seksual. Jangan ragu untuk memberi referensi bantuan profesional untuk korban.

Psikolog pun telah terlatih dan menyelesaikan studinya hingga S2 sebelum melaksanakan praktek. Mereka tentunya bisa mengerti bagaimana kasus kekerasan seksual tersebut membuat trauma berkepanjangan untuk korban.

Selain itu, berbicara dengan psikolog bisa dipastikan tidak akan mendapat penghakiman yang kerap ditakutkan banyak orang.

3. Dukung selalu langkah korban kekerasan seksual

Speak up merupakan langkah terbesar yang membutuhkan keberanian besar dari korban. Di masa-masa inilah, korban kekerasan seksual perlu dukungan yang sangat besar.

Aturan soal kekerasan seksual di lingkungan kampus pun sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yang membahas tentang Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, ia menyebut bahwa lingkungan kampus seharusnya menjadi ruangan yang aman untuk mahasiswanya, terlepas dari apapun gender-nya.

Berita Lainnya