Ohhh jadi boleh memilih karena hak sebagai warga negara, Kawula Muda
KPU DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 22.871 warga distabilitas mental atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap untuk pemilu 2024.
"Dari total keseluruhan 8,2 juta jumlah pemilih tersebut, 61.747 di antaranya merupakan penyandang distabilitas termasuk 22.871 distabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)," kata Fahmi Zikrillah selaku Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia Antara, Selasa (12/12/2023).
ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam ajang pemilu 2024. Nantinya, para ODGJ akan mendapatkan pelayanan khusus seperti pendampingan saat mendatangi tempat pemungutan suara di hari pencoblosan.
Tempat pencoblosannya sendiri atau tempat pemungutan suara (TPS) biasanya digelar di Panti Sosial seperti Panti Sosial Bina Laras yang tercantum sebagai salah satu TPS Pemilu 2024 di Jakarta Timur.
Dilansir dari Hukum Online, ODGJ memang memiliki hak untuk memilih, Kawula Muda. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
Selain itu, tidak ada peraturan yang di bidang penyelenggaraan pemilu yang melarang penyandang distabilitas mental untuk memilih. Bahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga telah mengatur tentang hak-hak politik penyandang distabilitas, antara lain yaitu memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Selama syarat untuk memilih dipenuhi, maka orang tersebut dapat ikut serta memilih dalam pemilu.
Meski begitu, ada pendapat bahwa tidak semua ODGJ memiliki kesadaran untuk memilih. Dengan ini, tentu pemilih ODGJ harus memiliki catatan adanya kondisi tertentu yang membuat diperbolehkannya untuk memilih.
Sebagai informasi, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Waktu itu bersamaan dengan Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Sementara, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November di tahun yang sama.