Kawula Muda, semangat dalam menempuh pendidikan, ya!
Pandemi Covid-19 sudah memasuki 2021. Keadaan ini membuat upaya pendidikan di Indonesia harus mengubah cara meluluskan peserta didik di jenjang sekolah dasar dan menengah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim akhirnya membuat surat edaran mengenai pola penilaian untuk kelulusan peserta didik.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan bahwa ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan ditiadakan.
Oleh karena itu, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau untuk seleksi ke jenjang selanjutnya.
Penentuan kelulusan 2021 ditentukan dengan menyelesaikan program pembelajaran selama pandemi Covid-19 yang dibuktikan menggunakan rapor tiap semester, mendapat nilai perilaku/sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Poin ketiga dalam syarat kelulusan yang baru diaplikasikan dengan:
portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
penugasan
tes secara luring atau daring
bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Bagi siswa yang sedang menempuh pendidikan menengah kejuruan, ujian kompetensi keahlian tetap dilakukan menurut instansi pendidikan terkait sesuai yang diatur dalam undang-undang.
Kondisi ini berlaku bagi peserta didik dengan paket A, B, ataupun C.
Kemudian, untuk penilaian kenaikan kelas dilakukan dengan cara yang sama dengan ketentuan kelulusan siswa seperti yang disampaikan di atas.