176 Ribu IMEI iPhone Ilegal Bakal Segera Diblokir Pihak Kepolisian

Tersangkanya juga udah ditahan polisi, nih.

Sebanyak 191 ribu IMEI iPhone ilegal akan segera diblokir pihak kepolisian (KOMPAS)
Mon, 31 Jul 2023


Bareskrim Polri telah membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal yang akhir-akhir ini beredar. Atas kejadian tersebut, polisi mengungkapkan sebanyak 191 ribu ponsel di antaranya 176 ribu bermerek Apple iPhone akan dimatikan.

Sebagaimana yang diketahui, ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan terdaftar nomor IMEI agar bisa mendapatkan sinyal operator dan bisa dipakai di Tanah Air. Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, ponsel tidak bisa mendapat sinyal seluler.

Melansir dari laman CNN Indonesia, Senin (31/07/2023) ratusan ribu iPhone yang menggunakan IMEI bodong di Indonesia terancam dimatikan atau shutdown.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, ada empat tersangka dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau alat komunikasi ilegal.

"Kami mengamankan inisial F ASN di Kemenperin dan juga inisial oknum ASN di Dirjen Bea Cukai. Inisial P, D, E, P, dan semuanya adalah swasta," terang wahyu.

Diketahui, semua ponsel yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dahulu melalui validasi IMEI. Ponsel yang IMEI-nya didaftarkan dikelola melalui teknologi yang disebut CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Maka dari itu, negara mengalami kerugian yang hilang akibat tidak adanya pemasukan pendaftaran IMEI yang mencapai Rp 353 miliar, Kawula Muda.

Mengutip dari CNBC Indonesia, Kementerian Perindustrian menjelaskan CEIR dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.

Kasus pelanggaran IMEI ini bisa merujuk kepada produk elektronik tanpa ada birokrasi yang sesuai.

Para pelaku mafia IMEI ilegal pun dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasar 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Lainnya