Hai Kawula Muda, PeduliLindungi pakai kode warna baru.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memperbaharui kode warna pada aplikasi PeduliLIndungi mulai 17 Juli 2022.
Pembaharuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri serta Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri pada 11 Juli 2022.
Dilansir dari situs resmi Kemenkes, berikut kode warna beserta artinya yang menyangkut status warga dalam aplikasi PeduliLindungi:
Status Hijau menandakan bahwa warga dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Untuk usia 18 tahun ke atas
Untuk usia 6-17 tahun
Apabila status dalam PeduliLindungi menunjukkan warna kuning, maka artinya warga dapat bepergian ke tempat umum, namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.
Status Kuning menandakan warga yang termasuk ke dalam kriteria berikut:
Untuk usia 18 tahun ke atas
Untuk usia 6-17 tahun
Dengan status Merah, warga tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Untuk usia 18 tahun ke atas
Untuk usia 6-17 tahun
Untuk status Hitam, maka warga dipastikan tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
Kemenkes lantas mengimbau bagi pasien terinfeksi Covid-19 untuk segera isolasi mandiri dan melakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu satu kali.
Apabila hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Apabila hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, warga diminta memeriksa apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI.
Caranya adalah dengan mengakses antara kedua situs berikut.