Hai Kawula Muda, besok Presiden Jokowi akan jadi orang Indonesia pertama yang divaksinasi Covid-19.
Selasa (12/1/2021) siang, sebanyak 15 juta dosis bahan baku vaksin Covid-19 asal China, Sinovac, tiba di Indonesia.
Dilansir dari tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, bahan baku vaksin tersebut diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 12.20 WIB.
Pengiriman ini merupakan tahap ketiga. Sebelumnya, Indonesia telah menerima 3 juta dosis vaksin Sinovac.
Vaksin tahap pertama diterima pemerintah Indonesia pada 6 Desember 2020 sebanyak 1,2 juta dosis dalam bentuk jadi. Kemudian pada 31 Desember 2020 pemerintah kembali menerima 1,8 juta vaksin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan, setibanya di Tanah Air, vaksin akan diproses oleh PT Bio Farma. Pemrosesan hingga menjadi vaksin siap pakai diperkirakan butuh waktu satu bulan.
“Nanti di awal Februari, kita sudah punya 12 juta vaksin jadi dari 15 juta bahan baku ini,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/1/2021).
Pemerintah berencana memulai vaksinasi pada Rabu (13/1/2021). Presiden dijadwalkan akan jadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin jenis Sinovac.
“InsyaAllah, kita akan mulai (vaksinasi) di hari Rabu dan akan dimulai oleh Bapak Presiden,” kata Menkes Budi lagi.
Namun sayangnya, hingga saat ini masih ramai aksi penolakan vaksinasi. Untuk itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
Bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam webinar yang disiarkan di akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).
Guru besar hukum pidana UGM itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara, pada pasal 9 di UU yang sama disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
“Jadi, ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis kita ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ujar Edward.
Edward juga mengatakan, sanksi serupa juga berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Namun, Edward menegaskan, sanksi pidana bersifat pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi.
Dalam hal vaksinasi, Edward mengingatkan untuk saling menghormati hak asasi manusia lain. Ada hak ada kewajiban. Jadi, vaksinasi merupakan kewajiban dalam rangka menghormati hak orang lain untuk mendapatkan pemenuhan kesehatan yang layak.