Lo masuk ke salah satu golongan gak, Kawula Muda?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menetapkan 15 golongan yang dapat naik transportasi umum secara gratis.
Adapun transportasi umum yang dimaksud adalah layanan bus Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta.
Sebelumnya, sebenarnya telah terdapat 11 golongan yang dibebaskan biaya saat menaiki Transjakarta pada 2016 lalu. Aturan tersebut pun semakin berkembang hingga kini terdapat 15 golongan yang bebas biaya ketika menaiki transportasi umum tersebut.
“Kita juga memperluas ruang manfaat untuk 15 golongan yang selama ini baru bisa diterapkan di Transjakarta. Nah, dengan integrasi tarif ini ke-15 golongan itu bisa menikmati pula secara gratis di LRT dan MRT,” ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Kumparan pada Jumat (10/06/2022).
Berikut ke-15 golongan tersebut ya, Kawula Muda!
1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak DKI Jakarta
3. Penerima KJP A
4. Karyawan swasta tertentu A
5. Penghuni rumah susun
6. KTP Kepulauan Seribu
7. Penerima Raskin
8. Anggota TNI-Polri
9. Veteran
10. Penyandang distabilitas
11. Lansia
12. PAUD
13. Jumantik
14. Tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK)
15. Penjaga rumah ibadah
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kuantitas masyarakat yang naik kendaraan umum, pemerintah akan melakukan tarif integrasi. Maksudnya, tarif maksimal untuk menggunakan layanan TransJakarta, MRT, dan LRT adalah Rp 10.000
Adapun percobaan tarif integrasi akan dimulai pada akhir Juni 2022.