Hai Kawula Muda, saat kondisi tengah pandemi, tetap taati protokol kesehatan untuk segala aktivitas yang kalian lakukan ya!
Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa, dan kelompok buruh atau serikat pekerja beberapa waktu lalu, akhirnya terbukti menjadi wadah penularan virus corona.
Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang terpapar Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu.
Informasi yang diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu juga menyatakan, mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah.
“Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku selaku Juru Bicara Satgas melaporkan ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk “Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus”, Mingggu (18/10/2020).
Secara rinci, Nizam menyebut bahwa mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta ada 34 orang. Kemudian di Medan sebanyak 21 orang, di Surabya ada 24 orang, dan di Bandung ada 13 orang.
Ia juga menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi sistuasi pandemi Covid-19.
Namun, ia juga menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.
Terkait aksi unjuk rasa berpotensi sebagai wadah penularan virus corona sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman.
“Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah pasti akan meningkatkan risiko penularan,” ujar Dicku pada 9 Oktober 2020.
Karenanya, ia mengimbau agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan pendemo maupun aparat keamanan yang bertugas.
Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indoneia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.
Update terkini, Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 361.867 kasus, dengan rincian 285.324 pasien sembuh dan 12.511 kasus meninggal dunia.