Kepala Biro BKN: CAPNS bukan ajang coba-coba!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sekitar 105 calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) diketahui mengundurkan diri. Padahal, mereka telah dinyatakan lolos tes seleksi penerimaan tahun 2021.
“Tentu mereka akan dikenakan berbagai sanksi,” turut Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama dikutip dari CNNIndonesia. Hal itu pun telah dituang pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Salah satu sanksinya yakni tidak boleh melamar penerimaan aparatur sipil negara (ASN) untuk satu periode selanjutnya. Namun, untuk mengantisipasi pengunduran diri setelah diluluskan, Satya mengatakan adanya rencana untuk menaikkan periode sanksi tersebut.
“Kami rencananya ke depan perlu diperlama lagi. Yakni tidak boleh ikut seleksi CPNS selama 5 tahun ke depan. Kita akan mengusulkan seperti itu. Mudah-mudahan supaya enggak merugikan lagi. ASN kan itu bukan ajang coba-coba,” tuturnya.
Selain itu, bentuk sanksi lainnya adalah denda. untuk calon PNS yang melamar di Kementerian Luar Negeri, maka mereka harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
Hal itu berbeda dengan pelamar di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Sementara itu, nominal denda yang berbeda juga terlihat untuk CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
Mundurnya ratusan CPNS tersebut dinilai merugikan negara. Pasalnya, biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk proses penerimaan tersebut juga tidak sedikit.
Di sisi lain, alasan yang disampaikan oleh para calon pegawai cukup beragam. Mulai dari kehilangan motivasi, serta terkejut melihat gaji dan jumlah tunjangan.