Kawula Muda, mudah-mudahan permasalahannya segera selesai ya!
Posan Tobing menggugat label Warner Music sebesar Rp 5 miliar atas royalti lagu Sayang.
Melalui kuasa hukumnya, T Djohansyah, gugatan yang diajukan oleh Posan karena menilai pihak Warner Music tidak membayar royalti lagu Sayang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Padahal, lagu tersebut telah dirilis pada 2012. Sedangkan gugatan telah diajukan sejak Juni 2020.
Namun, proses tuntutan tersebut harus tersendat karena adanya pandemi Covid-19 dan baru dilanjutkan kembali pada Senin (29/11/2021) dengan agenda pemanggilan saksi.
Menurut kuasa hukum Posan, kliennya mengalami kerugian yang tidak sedikit karena lagu tersebut telah dikomersilkan di negara lain selain Indonesia.
"Perjanjian ada atau tidak ada, intinya lagunya Posan Tobing sudah dikomersilkan di Indonesia, Malaysia, dan dapat platinum," ujar T Djohansyah seperti yang dikutip dari DetikHot.
Eks drummer band Kotak itu juga mengaku bahwa dia ingin mendapatkan haknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Sedihlah kalau diceritakan, sampai enggak bisa ngomong. Bayangkan ini album dari 2012, ini sudah 2021. Di situ kan banyak hak yang seharusnya saya dapat, tentu hak saya untuk kebutuhan keluarga," kata Posan.
Posan sadar apa yang dia perjuangkan kali ini bukanlah hal yang mudah, karena dia harus menghadapi label besar.
Namun, ia yakin perjuangannya untuk mendapatkan hak royalti ini bisa menjadi contoh bagi musisi Indonesia yang mengalami hal yang sama.
"Bukan proses yang mudah buat saya. Sakit banget perjalanan itu. Jadi mohon teman-teman semua minta tolong, ini untuk industri musik Indonesia. Kalau musik kita seperti ini terus, mau sampai kapan musisi Indonesi sejahtera," kata Posan.