Kawula Muda, hukuman yang dijatuhkan kepada Kelly lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Musisi R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pemerasan, hingga perdagangan seks.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Amerika Serikat yang berada di Brooklyn, New York, pada Rabu (30/06/2022), beberapa bulan setelah Kelly dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan dalam kasus perdagangan seks tingkat tinggi.
Vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan terhadap musisi ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut penyanyi berusia 55 tahun itu untuk dihukum setidaknya 25 tahun atas kejahatan yang dilakukannya.
Selama persidangan, pihak jaksa mengatakan bahwa Kelly adalah predator seksual berantai yang melecehkan wanita muda, anak perempuan dan laki-laki di bawah umur, selama lebih dari dua dekade.
Jaksa menuduh Kelly dan kelompoknya telah memimpin sebuah perusahaan kriminal yang merekrut korban untuk berhubungan seksual, mengatur agar mereka melakukan perjalanan ke konser dan acara di seluruh AS.
Kelly juga dituduh telah mengurung korban di kamar hotel atau studio rekamannya, mengatur kapan mereka bisa makan dan menggunakan kamar mandi, serta memaksa mereka untuk mengikuti berbagai aturan, termasuk meminta mereka memanggilnya dengan sebutan “Ayah”.
Pihak pengacara Kelly kemudian mencoba menggambarkan penuduhnya itu sebagai “groupies” yang berusaha mengeksploitasi ketenarannya dan memanfaatkan gerakan #MeToo.
Kelly juga mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan dan tidak mengambil sikap dalam pembelaannya sendiri. Pihak pengacara Kelly kemudian meminta kepada hakim keringanan hukuman menjadi kurang dari 10 tahun. Mereka menilai tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa sama saja seperti hukuman seumur hidup.
Pada saat Hakim Pengadilan Distrik AS Ann Donnely mulai membacakan vonis, orang-orang yang selamat dari penganiayaan Kelly langsung berpegangan tangan dan berdoa.
“Anda (Kelly) adalah orang yang memiliki keuntungan besar – ketenaran dan seorang selebritas terkenal di seluruh dunia dan uang yang tak terhitung,” kata Donnely.
“Anda memanfaatkan harapan dan impian mereka, menjebak remaja di rumah Anda. Anda berada di puncak organisasi Anda, dan Anda memperkosa dan memukuli mereka, memisahkan mereka dari keluarga mereka dan memaksa mereka melakukan hal-hal yang tak terkatakan,” tambahnya lagi.
Di pengadilan sebelumnya, para korban yang berbicara mengatakan bahwa mereka hampir tidak memiliki keinginan untuk hidup selama waktu mereka di bawah kendali Kelly.
“Anda meninggalkan jejak kehidupan yang hancur,” kata Donnely kepada Kelly.
Saat persidangan, penyanyi yang memiliki nama asli Robert Sylvester Kelly itu tampak mengenakan seragam tahanan berwarna coklat, kacamata berbingkai gelap, serta mengenakan topeng hitam. Ia tampak tidak menunjukkan ekspresi apapun saat hakim membacakan keputusannya.
Ann Donnnely kemudian mengatakan masa kecil Kelly yang suram dan traumatis menjadi bahan pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis.
Sebelumnya, melalui pihak pengacara, Kelly disebut telah mengalami masa kecil traumatis karena berulang kali mengalami pelecehan seksual oleh anggota anggota dan tuan tanah.
“Ini mungkin menjelaskan, setidaknya sebagian, apa yang menyebabkan prilaku Anda,” kata hakim.
Namun, menurut hakim hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk Kelly melakukan kejahatan itu.
Pada September 2021, pelantun I Believe I Can Fly itu telah dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan untuk kasus pemerasan, perdagangan manusia dan eksploitasi seksual oleh Pengadilan Federal Brooklyn.
Salah satu kejahatan yang menurut pihak jaksa paling serius adalah kejahatan yang terorganisasi.
“Aksinya sangat berani, manipulatif, dan kasar. Dia tidak pernah sama sekali menunjukkan penyesalannya,” kata jaksa.
Ini bukan persidangan satu-satunya yang akan dijalani oleh Kelly. Pada 15 Agustus mendatang, ia dan dua rekannya dituding telah memengaruhi persidangan pada 2008 dengan menyembunyikan bukti-bukti aktivitas seksual dengan anak di bawah umur.
Kelly juga masih harus menghadapi dakwaan di dua negara bagian lainnya.