Kawula Muda, Kendrick Lamar dituntut karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta pada lagunya yang berkolaborasi dengan Rihanna yang berjudul 'Loyalty'.
Kendrick Lamar terjerat kasus pelanggaran hak cipta untuk lagunya yang berjudul Loyalty, hasil kolaborasi dengan Rihanna. Lagu yang rilis pada 2017 tersebut mendapatkan tuntutan pelanggaran oleh seorang produser bernama Terrance Hayes.
Dalam laporannya, Terrance Hayes memberikan keterangan bahwa lagu kolaborasi Kendrick dan Rihanna memiliki kesamaan dari segi komposisi, judul, melodi, harmoni, bahkan ritme dengan lagunya yang dirilis pada 2011.
Tuntutan hukum yang diajukan pada Agustus 2020 tersebut belum ditanggapi langsung oleh Kendrick.
Terrace Martin sebagai produser Kendrick, menduga bahwa kesamaan pada lagu Loyalty disebabkan oleh musisi Josef Leimberg dan Top Dawg Entertainment, yang pernah berkontribusi untuk lagu Kendrick, To Pimp A Butterfly, pada 2015.
Dalam gugatannya, Hayes menyatakan bahwa Martin mungkin mengakses kembali komponen lagu dari data Josef Leimberg yang ada di komputernya, kemudian mengemasnya ke dalam Loyalty. Kendrick Lamar dituntut atas tuduhan pengambilan dan penyalinan musik Hayes.
Sebelumnya, Kendrick Lamar dan The Weeknd pernah dituntut pada 2018, setelah mengeluarkan soundtrack film Black Panther yang berjudul Pray For Me.
Band rock eksperimental asal Amerika Serikat, Yeasayer, mengajukan gugatan pengambilan cuplikan lagu Sunrise yang mereka rilis pada 2007. Namun, tuntutan tersebut kemudian dibatalkan karena Yeasayer mencabut tuduhan.