Bisa bawa tindakan kejahatan, Kawula Muda.
Musik hiburan seperti organ tunggal adalah salah satu hiburan untuk masyarakat. Sayangnya, di Sumatera Selatan (Sumsel) jenis musik tersebut bahkan musik aliran elektro atau remix dilarang di daerah tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Albertus R Wibowo mengatakan, adanya larangan ini untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat dari penyalahgunaan narkoba.
Pelanggaran ini hanya terhadap pilihan musik atau lagu bukan untuk keberadaan hiburan organ tunggal atau sejenisnya.
Lalu, apa hubungannya ya Kawula Muda?
Dilansir dari Antara, Selasa (10/01/2023), polisi telah menganalisis bahwa organ tunggal dan musik remix mendorong tindak penyalahgunaan narkoba atau hal buruk lainnya, yang berujung menelan korban.
"Jadi, musik remix-nya yang kami larang karena itu (merujuk pada penyalahgunaan narkoba). Ke depannya, sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai," terang Wibowo.
Akibatnya pun sudah pernah terjadi karena adanya hiburan tersebut pada awal Oktober 2022. Seorang remaja berinisial ND (18), warga 24 Ilir, Palembang menjadi harus kehilangan nyawanya karena pembunuhan.
Wibowo menambahkan, pelarangan musik organ tunggal dan remix di Sumsel karena provinsi tersebut mengumpulkan kasus narkotika.
Dalam laman Kompas, laporan dari Badan Narkotika Nasional, dalam dua tahun terakhir, Sumsel berada di posisi ketiga nasional peredaran narkotika terbanyak. Barang bukti yang terkumpul pada 2022 ialah narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan lain-lain yang mencapai 82 kilogram.
Maka dari itu, Wibowo mengajak para camat dan lurah di setiap kabupaten dan kota untuk bekerja sama dalam menjalankan kebijakan pelarangan musik remix pada masyarakat.
"Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan maksimal," tuturnya.