Izin Makin Sulit sampai Banyak yang Batal, Festival Musik Indonesia bakal Mati?

Semoga konser-konser ke depannya dapat berlangsung dengan aman dan damai ya, Kawula Muda!

Ilustrasi Konser Musik (UNSPLASH)
Tue, 15 Nov 2022


Efek domino akibat kacaunya berbagai konser maupun festival musik kini semakin terasa. Berbagai konser maupun festival musik pun akhirnya ditunda sampai batal akibat berbagai hal, salah satunya perizinan yang tak kunjung turun.

Pemerintah pun mulai menyoroti permasalahan tersebut secara serius. Misalnya saja aturan terbaru terkait pembatasan kapasitas hingga waktu konser, hingga perubahan skema perizinan konser. Adapun seluruh hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan acara musik tersebut dapat berlangsung dengan aman dan nyaman. 

Aturan Terbaru Konser Musik

Ilustrasi konser musik (UNSPLASH/ADITYA CHINCHURE)

 

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan festival musik di Jakarta. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.

Aturan tersebut pun mencangkup berbagai arahan yang harus dipatuhi penyelenggara konser. Salah satunya yakni terkait kapasitas. Kini, kapasitas penonton konser musik telah dibatasi maksimal 70 persen. Selain itu, konser musik juga hanya boleh berlangsung hingga maksimal pukul 24.00 WIB. 

Digitalisasi juga tercermin dalam aturan tersebut. Penyelenggara diharuskan menggunakan PeduliLindungi untuk memastikan status kesehatan para pengunjung. Selain itu, harus ada pula opsi sistem pembayaran digital baik untuk proses transaksi, maupun proses registrasi tiket. 

Skema Izin yang Lebih Sulit

Ilustrasi konser musik (UNSPLASH)

 

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) untuk memperketat izin konser di Jakarta. Arahan tersebut pun tak lepas dari dampak kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir.

"Iya diperketat. Kemarin saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi perizinan," kata Heru di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022) mengutip CNNIndonesia. 

Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT). Penyelenggara juga wajib mengantongi izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Kebijakan pengetatan izin konser musik juga disambung dengan pengetatan fasilitas di dalam konser. Hal tersebut mencangkup mulai dari penempatan kursi, meja hingga jalur evakuasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Saat ini perizinan penyelenggaraan konser menjadi satu persoalan alot yang tengah dihadapi oleh para promotor dan penyelenggara konser. Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) pun mengakui hal tersebut. 

Disebutkan, nama-nama festival musik besar seperti Soundrenaline 2022, Head In The Clouds, dan Djakarta Warehouse Project (DWP) pun terancam batal diselenggarakan tahun ini terkait masalah perizinan. Akan tetapi, APMI menegaskan pihaknya terus mengupayakan agar ketiga konser tersebut bisa tetap berjalan dengan melakukan advokasi bersama beberapa pihak terkait salah satunya kepolisian.

"Jadi faktor itu harus benar-benar secara rasional diperjuangkan. Karena faktornya enggak cuma secara mikro tapi makro. Apabila tiga event itu berhasil, Indonesia di mata dunia juga akan baik," katanya perwakilan APMI dalam konferensi pers di Jakarta (3/11/2022).

Menurutnya, ketiga konser tersebut merupakan agenda musik dengan skala besar di Indonesia. Hal itu pun dinilai dapat mengharumkan nama Indonesia di kancah industri musik internasional. 

Selain itu, ketiga acara musik tersebut juga dinilai memberikan dampak ekonomi yang sangat besar bagi negara. Hal itu mengingat target audiens dari konser-konser tersebut bukan hanya warga Indonesia, melainkan warga asing yang ingin menikmati penampilan musisi favorit mereka di Indonesia.

Penundaan sampai Pemberhentian Acara

Konser NCT Dream "The Dream Show: In A Dream" (Twitter/NCTsmtown_DREAM)

  

Aparat kepolisian juga berhak mencabut izin dan langsung menyetop konser apabila dinilai telah membahayakan. Sebelumnya, polisi diketahui menyetop pelaksanaan konser boyband Korea Selatan NCT 127 pada Jumat (04/11/2022) lalu. 

Hal tersebut diakibatkan lebih dari 30 penonton pingsan akibat kerumunan yang terlalu padat. Kapolres Tangerang Selatan pun menyebut pihaknya telah meminta penonton untuk tertib dan tidak saling mendorong, tetapi tidak diindahkan. 

Karena itu, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan konser NCT 127 di ICE BSD tersebut walau sudah menjelang akhir. 

Hal ini pun menjadi bukti nyata bahwa polisi dapat-dapat saja menghentikan suatu konser apabila situasi dinilai tidak lagi kondusif. 

Selain konser NCT 127, Berdendang Bergoyang Festival menjadi acara pertama yang juga dihentikan oleh pihak kepolisian tepat pada hari acara tersebut berlangsung. Acara yang seharusnya berjalan selama 3 hari tersebut, akhirnya tidak diselesaikan karena izin yang dicabut. Adapun penyebabnya yakni terlalu banyaknya jumlah penonton sehingga situasi dapat membahayakan penonton.

Sebelumnya, ultimatum telah disebut oleh pihak kepolisian saat awal konser LANY yang bertajuk ‘A November to Remember’ pada Rabu (09/11/2022) lalu. 

“(Jika ada) 10 (penonton) pingsan, konser dibubarkan. Jadi saya minta kerja samanya jika sekiranya sudah pusing atau lemas, silakan ke belakang,” tutur Sheila, perwakilan pihak kepolisian dan datang ke ICE BSD, tempat konser tersebut diselenggarakan. 

Selain itu, konser yang belum mendapat izin pihak kepolisian juga secara tegas tidak boleh diselenggarakan. Hal itu pun terjadi kepada penyelenggaraan konser Dewa 19 di Jakarta International Stadium (JIS). 

Seharusnya, konser tersebut diselenggarakan pada 12 November 2022 lalu. Namun, karena belum mendapat izin dari Polda Metro Jaya, maka konser yang sudah menjual 60.000 tiket tersebut ditunda. 

Terbaru, Gudfest yang direncanakan membawa musisi internasional seperti Lauv, Honne, Chvrches, Ruel dan Lee Hi pada 18-20 November ini, menunda festival mereka sampai 18 Maret 2023.

Kabar baiknya, festival musik Joyland yang terselenggara pada 4-6 November lalu berlangsung dengan cukup baik. Festival tersebut bisa menjadi angin segar untuk kebangkitan event musik lainnya di akhir tahun ini yang belum terselenggara.

APMI akan Buat SOP

Ilustrasi Konser Musik (UNSPLASH)

 

Agar dapat menunjang pelaksanaan konser dan festival musik di tanah air, APMI memastikan pihaknya akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP). Adapun SOP tersebut diperuntukkan kepada para penyelenggara konser di Indonesia. 

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para penyelenggara konser. Pasalnya, sebelumnya memang belum ada standar tertulis yang dapat menjadi acuan para promotor ketika ingin menyelenggarakan acara musik. 

"Yang diharapkan kita bisa buat untuk ke depannya adalah sebuah standar, dengan bekerja sama dengan instansi. Kita harus membuat standar acara, apa saja yang harus dibuat, mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai review setelah acara," kata Ketua Bidang Program dan Investasi APMI Dewi Gontha pada Kamis (03/11/2022). 

Lebih lanjut, SOP tersebut dibuat agar konser dan festival musik di tanah air dapat semakin tertata. APMI pun menyatakan siap menjadi kurator dan memastikan suatu konser dan festival memang sudah matang dilaksanakan. 

"Memastikan kalau kita sebagai APMI kalau boleh diberikan kesempatan untuk membantu kurasi terkait dengan SOP event itu sendiri. Basisnya adalah pengalaman dan jasa-jasa profesional dari pihak ketiga yang memang fasih di bidangnya karena kami sebagai promotor tidak mungkin bekerja sendiri," jelas Dewi.

Selain itu, APMI menegaskan pihak penyelenggara sudah seharusnya mempertimbangkan berbagai hal krusial. Sebut saja perizinan keramaian, perhitungan jumlah tiket yang dijual, penempatan panggung, alur acara, ketersediaan tim medis, hingga jalur evakuasi. 

Dino Hamid selaku Ketua Umum APMI amat menyayangkan atas kesalahan yang terjadi, padahal industri musik di Indonesia sedang baik-baik saja dalam segi ekonomi.

"Event ini enggak boleh berhenti karena tantangan...jangan sampai ada miss dan industri kita berhenti padahal industri kita sedang growth," ujarnya dalam press conference APMI Kamis (03/11/2022).

Akankah Industri Festival Musik di Indonesia Bubar?

Kekacauan dalam event musik yang terjadi belakangan ini, menurut Hanesman Alkhair selaku Manager Program S1 Event, Universitas Prasetiya Mulya, merupakan dari perubahan tingkah laku masyarakat. Kini, penjunjung lebih memiliki antusiasme yang tinggi untuk datang ke acara yang ramai setelah dua tahun mengurung diri akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, pola konsumsi media sosial dan gadget pada masyarakat menjadi faktor lain kekacauan di keramaian terjadi. Menurut berbagai penelitian yang dilakukan para Crowd Scientist International, penggunaan gadget yang masif ini membentuk massa yang cenderung tidak awas dengan situasi di sekitarnya. Bahaya, nih, Kawula Muda.

"Pergerakan tiba-tiba itu bisa menimbulkan kepadatan. Dikaitkan dengan karakteristik masyarakat yang perhatiannya cenderung tersedot pada gadget, situasi ini bisa menimbulkan risiko kepanikan ketika terjadi desak-desakan dan dorong-dorongan," ujar Hanes dalam keterangan press release.

Di luar masalah-masalah dan segala tantangannya, sektor industri event musik di Tanah Air memiliki peluang untuk terus tumbuh dan berkembang. 

Hal tersebut terlihat dari maraknya konser atau festival musik sampai awal tahun 2023 yang melibatkan musisi dalam dan luar negeri.

Meski begitu, serupa dengan APMI, Hanes juga berpendapat industri event musik di Indonesia perlu ada perbaikan. 

"Perlu ada dialog bersama untuk menyusun pendekatan baru penyelenggaraan event di Indonesia. Karena, potensi industri ini sangat besar, market-nya juga belum tergarap maksimal. Sehingga perlu ada pembaruan dalam penyelenggaraan event di Indonesia, agar industri ini bisa terus tumbuh dan semakin maju," pungkasnya.

Berita Lainnya