Generator Music Berbasis AI bisa Bikin Mati Karier Musisi?

Kawula Muda, perkembangan zaman rupanya turut mengancam beberapa sektor

Ilustrasi Artificial Intelligence dalam Musik (Unsplash)
Mon, 07 Nov 2022


Perkembangan zaman yang semakin pesat turut menggeser pembuatan musik konvensional, Kawula Muda. Kehadiran teknologi kecerdasan buatan yang mengompilasi data jutaan lagu misalnya. Kecerdasan buatan untuk menghasilkan lagu atau remix baru rupanya menimbulkan banyak polemik, Kawula Muda.

Baru-baru ini, asosiasi label rekaman AS diketahui mengecam teknologi kecerdasan buatan, misalnya DALL-E. The Recording Industry Association of America (RIAA), telah menyerahkan tinjauan terbarunya mengenai teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kepada Perwakilan Dagang AS.

Bagaimana Kecerdasan Buatan Dapat Memengaruhi Industri Musik?

Ilustrasi Perangkat Musik (Unsplash)


Diketahui, AI menjadi salah satu kata kunci yang sering digunakan oleh start up dan bisnis mapan di industri teknologi. Rupanya hal tersebut kini ikut memengaruhi industri musik, Kawula Muda.

Mengutip Vice, teknologi generator musik berbasis AI dinilai melanggar hak cipta, serta merugikan para musisi asli jika dibiarkan terus beredar di Internet. 

Hal tersebut dikarenakan generator musik yang dikecam oleh RIAA dapat menghapus bunyi instrumen atau vokal dari sebuah lagu untuk kepentingan remix secara lebih sempurna. Salah satu generator musik yang terkenal, Songmastr, bahkan dinilai dapat  “membantu siapa pun menciptakan lagu sekelas musisi profesional.”

Selain itu, yang menjadi masalah adalah, generator musik AI dapat memunculkan beberapa pertanyaan menarik. Misalnya, dapatkah konten yang dibuat oleh AI memiliki hak cipta seperti karya lainnya? Atau apakah AI dapat melanggar hak cipta yang dimiliki oleh orang lain?

Mengutip Torrent Freak, “Pada akhirnya, produk apa pun yang dihasilkan oleh generator musik sudah pasti merupakan tiruan tanpa izin serta produk derivatif dari semua karya musisi manusia yang tergabung dalam RIAA.”

Rupanya, generator musik juga membuat pihak hukum Amerika Serikat bingung, loh. Generator musik berbasis AI rupanya sukses membuat pihak hukum Amerika Serikat menggarukkan kepalanya karena berpikir hal serupa dengan RIAA.

Upaya Asosiasi Label Rekaman AS

Hal ini rupanya membuat pegiat kecerdasan buatan dan komunitas seniman selama tiga tahun terakhir ini menjadi semakin sering berseteru. 

Para pengembang AI mengaku bahwa generator lagu hanyalah perangkat untuk meningkatkan produktivitas semua orang di industri kreatif. Namun, lain halnya di mata para seniman, Kawula Muda. Tidak hanya para musisi, para pelukis juga merasa bahwa keterampilan dan hak cipta mereka seakan dinihilkan bahkan tidak dihargai dengan adanya generator itu. 

Hal inilah yang membuat RIAA pada pertengahan Oktober 2022, mengajukan nota keberatan atas adanya teknologi generator musik berbasis AI terhadap Kantor Paten dan Perdagangan Amerika Serikat. 

Perangkat lunak macam itu dinilai melanggar hak cipta, serta merugikan para musisi konvensional jika terus dibiarkan beredar di Internet. Secara logis, RIAA tidak ingin pihak ketiga menghapus musik atau vokal dari trek berhak cipta, terutama ketika karya turunan ini dibagikan lebih lanjut kepada orang lain.

Tidak hanya itu, melalui nota keberatan tersebut, RIAA melihatnya sebagai pelanggaran yang jelas dan mengkhawatirkan. RIAA juga mencantumkan berbagai situs yang turut mengancam hak cipta dan eksistensi para seniman di industri musik.

Contoh Kecerdasan Buatan yang Mengancam Industri Musik

Ilustrasi Generator Musik AI (Will Harken)

 

Generator musik yang disorot negatif oleh RIAA misalnya Acapella-extractor, Songmastr, dan Remove-Vocals. Songmastr adalah salah satu platform yang menyediakan layanan untuk "menguasai" lagu apa pun berdasarkan gaya artis musik terkenal seperti Beyonce, Taylor Swift, Coltrane, Bob Dylan, James Brown, dan lainnya.

Ketiganya secara otomatis mampu menciptakan komposisi baru, dengan cara menggabungkan dataset jutaan lagu lain yang sebetulnya dilindungi hak cipta asal dipandu oleh arahan pengguna.

Sedangkan untuk situs yang juga dikecam oleh RIAA adalah berbagai situs torrent, situs unduhan illegal, streamrippers, dan bulletproof ISPs.

Berita Lainnya