Hai Kawula Muda, yuk belajar prioritas pengguna jalan raya dari rombongan Presiden Jokowi!
Baru-baru ini viral di media sosial rombongan presiden Joko Widodo yang memberi jalan sebuah ambulans saat melintas di Jalan DI Panjaitan, Kalimantan Timur, Selasa (25/8/2021).
Peristiwa itu diunggah oleh akun Instagram @info_samarinda. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Presiden Joko Widodo menepikan mobilnya untuk memberi jalan kepada ambulans yang hendak melintas.
Kemudian ambulans pun dengan mulus melewati rombongan Presiden Jokowi dari sebelah kiri sambil sesekali membunyikan sirine.
“Jokowi lewat.. Jokowi lewat.. ndak tau yang mana ini mobilnya, nih (mobil berpelat Indonesia melintas).. Pak Jokowi!,” suara dari video tersebut.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.30 WITA itu disebutkan bahwa ambulans tengah membawa pasien kadar Hb rendah dari Puskesmas Sungai Siring menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
Kejadian itu pun mengundang reaksi dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang memberi pujian kepada protokoler kepresidenan yang memberi jalan kepada ambulans.
Warganet juga menyindir kepada oknum atas belakangan ini banyak kasus pengguna jalan yang tidak mau memberi jalan kepada ambulans.
“Keren.. Presiden saja ngalah sama ambulans, yang menghalangi apalagi sampe marah-marah, siapa lo?” tulis warganet.
“Yang biasa halangi jalan ambulans, enggak malu sama R1 kah yang ngasih jalan? Semoga selama pasiend alam mobil ambulans,” tulis warganet lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.
Daftar itu diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans menempati urutan kedua.
Berikut urutannya prioritas pengguna jalan berdasarkan pasal 134:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikaswal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan utnuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah pemadam kebakaran.