Kawula Muda, terus patuhi protokol kesehatan ya.
Bule melukis masker di wajah tengah ramai dibicarakan oleh warganet. Merespon kejadian tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kamwil Kemenkumham) Bali bertindak tegas.
Mereka bahkan melibatkan tim gabungan untuk menindak tegas aksi bule yang membohongi satpam dengan lukisan masker di wajahnya.
“Ketika orang asing pertama kali melanggar prokes itu bisa didenda IDR 1 Juta jika melanggar atau tidak menaati protokol kesehatan, termasuk diantaranya tidak menggunakan masker. Bila kedua kali melakukan pelanggaran maka orang asing tersebut bisa dideportasi dari Indonesia. Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kakanwil Kemenhumkam Bali, Jamaruli Manihuruk.
Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui tempat kejadian tersebut. Pihaknya juga belum mendapati nama, tempat tinggal, dan negara asal bule tersebut.
“Kalau ada yang mendapati hal-hal semacam ini tidak saja oleh aparat setempat/satgas gotong royong. Jangan sampai dianggapnya Bali tidak konsisten menegakkan dengan denda. Bahkan bila perlu dideportasi saja oleh imigrasi.” ujarnya.
Jamaruli juga menyebut bahwa pihaknya dan bekerja sama dengan kepolisian serta Satpol PP setempat telah melakukan razia di beberapa tempat guna memberi sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Razia ini pun terakhir kali dilakukan pada 20 April 2021 di depan Kantor Desa Canggu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Penegakan protokol kesehatan ini juga diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalma Tatanan Kehidupan Era Baru.
Jangan ditiru ya, Kawula Muda!