Hai Kawula Muda, semua yang menyangkut VVIP tentu punya peraturan tersendiri.
Beberapa hari belakangan dunia maya dihebohkan dengan viralnya video yang merekam pengendara motor ditendang oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Peristiwa tersebut terjadi saat konvoi Sunday morning ride (sunmori), Minggu (21/2/2021), di Jalan Veteran III yang berada di belakang Istana Kepresidenan.
Pihak Paspampres mengatakan, penindakan terhadap para pengendara motor itu terpaksa dilakukan karena mereka telah menerobos area Ring 1 Istana Kepresidenan, yang pada saat itu sedang dilakukan pengamanan instalasi di kantor Wakil Presiden.
Kejadian tersebut viral di media sosial karena terekam oleh kamera pengendara motor dan diunggah ke kanal YouTube milik mereka. Video tersebut juga diunggah ulang ke berbagai platform media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.
Setelah video penendangan itu beredar luas di media sosial, topik “Ring 1” menjadi trending topic di Twitter Indonesia, bahkan hingga hari ini, Minggu ( (28/2/2021).
Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan adanya insiden penindakan oleh anggota Paspampres terhadap sejumlah pengendara motor itu.
Dia mengatakan, sejumlah pengendara itu terpaksa harus dilumpuhkan oleh petugas karena saat itu tengah ada pengamanan instalasi di kantor Wakil Presiden.
“Itu sebenarnya masih manusiawi. Kalau menerobos (Ring 1) sebenarnya bisa ditembak karena anggota dilengkapi dengan senjata,” kata Wisnu.
“Masih cukup lunak kami kalau ukuran prosedur, karena itu masuk kategori bahaya tidak langsung dan ancaman terbuka,” kata Wisnu lagi.
Sementara itu, Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto menegaskan, Paspampres berhak melumpuhkan kendaraan yang menerobos kawasan Ring 1 Istana Kepresidenan, termasuk jalan di sekitar istana.
Agus mengatakan, kewenangan tersebut termuat dalam Buku Petunjuk Teknis Pam Instalansi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.
“Pengendara motor tersebut terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota Paspampres karena penerobosan tersebut merupakan tindakan pelanggaran batas Ring 1 dengan menggunakan alat sepeda motor,” kata Agus.
Agus memastikan, anggota Paspampres yang menendang pengendara motor itu tidak menyalahi prosedur. Tindakan anggota Paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dalam melaksanakan tugas terhadap segala bentuk hakikat ancaman terhadap instalasi VVIP.
Mengutip Peraturan Menteri Sektretariat Negara (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016, berikut ini wilayah atau obyek yang masuk klarifikasi Ring 1.
Nah, dengan mengtahui apa dan di mana Ring 1, siapa saja bisa menghindari kejadian dari salah satu netizen pembuat video viral ditendang paspampres.
Jangan sampai niat hati ingin mendapat dukungan karena ditendang paspampres, justru berbuah hujatan dari netizen.