Banyak juga ya, Kawula Muda!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding piutang pembiayaan perusahaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater yang mencapai Rp 6,13 triliun per Maret 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman.
Menurut Agusman, nilai utang tersebut meningkat 23,90 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
"BNPL per Maret 2024 sebesar Rp 6,13 triliun meningkat 23,90 persen secara tahunan atau year on year (yoy)," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kumparan, Senin (20/5/2024).
Lebih lanjut, OJK juga mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 488,52 triliun pada Maret 2024. Nilai tersebut tumbuh sebesar 12,17% secara tahunan (YoY).
Sementara itu, pada Februari 2024, piutang pembiayaan perusahaan multifinance tumbuh sebesar 11,73% YoY dengan nilai Rp 478,69 triliun.
Agusman menerangkan, pertumbuhan itu didukung oleh profil risiko pembiayaan yang tetap terjaga, yang mana Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,70% pada Maret 2024. Adapun nilai tersebut menurun dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,72%.
Agusman menambahkan, NPF Gross perusahaan pembiayaan pada Maret 2024 sebesar 2,45%. Angka itu meningkat jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,55%.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jasmi, mengatakan bahwa kini pihaknya tengah mengkaji untuk menyusun aturan layanan PayLater, Kawula Muda.
Hal ini seiring dengan tumbuh dan berkembangnya layanan BNPL, sehingga memberikan pengaruh terhadap peningkatan inklusi keuangan di tanah air.
"OJK sedang melakukan kajian untuk BNPL termasuk apakah di dalamnya diperlukan penyusunan peraturan yang spesifik yang secara khusus atau bersifat umum," ujarnya.