Hai Kawula Muda, begitu terekam kamera dan terbukti melanggar, siap-siap terkena hukuman dan dendanya ya.
Setelah Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) selama empat tahun terakhir, yakni sejak 2016, kabarnya aturan ini akan segera diberlakukan secara nasional.
Kapolri yang baru saja dilantik, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, adalah sosok yang mencanangkan penggalakan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik di seluruh wilayah Indonesia untuk ke depannya.
Di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah berencana untuk menambah 50 kamera pengawas di sejumlah titik.
Kamera pengawas nantinya tidak hanya akan ditempatkan di ruas jalan utama saja, tapi juga di busway dan juga jalan tol.
Sejumlah sosialisasi sebetulnya telah dilakukan. Namun, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang elektronik. Khususnya para warga ibu kota Jakarta yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.
Peningkatan sistem tilang elektronik ini merupakan cara pihak kepolisian untuk menghindari adanya interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar yang sering terjadi penyimpangan.
Melansir Nasional Kontan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, adanya tilang elektronik ini mampu mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.
“Data menunjukkan bahwa di titik yang terdapat kamera ETLE terjadi penurunan jumlah pelanggaran yang tercaptur camera. Artinya, di sana sudah terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas dan ETLE bisa dikatakan sangat efektif,” kata Sambodo.
Bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini, pelanggaran yang akan ditilang dan besarnya maksimal denda yang akan dikenakan.
Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendara dituntut untuk selalu menjaga konsentrasi. Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Demi keselamatan, pengguna kendaraan sepeda motor diwajibkan mengenakan perangkat keselamatan helm.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000, sesuai dengan peraturan yang tertulis pada Pasal 290.
Tak kalah penting untuk keselamatan berkendara adalah mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.
Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman ini.
Bagi yang terekam kamera pengawas ELTE dan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda Rp 250.000.
Rambu lalu lintas dan marka jalan diciptakan untuk kepentingan dan keselamatan bersama para pengguna jalan raya. Karenanya, para pengendara mobil atau motor wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.
Jadi, siapa pun yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah diatur ketentuannya. Setiap kendaraan harus dilengkapi TNKB yang sesuai dokumen.
Jika sampai kedapatan pengemudi kendaraan menggunakan pelat motor palsu, sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan plaing lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.