Tidak Sembarangan, Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih!

Jadi ukurannya gak sembarangan, Kawula Muda!

Ilustrasi dekorasi bendera merah putih (UNSPLASH/HOBI INSDUSTRI)
Mon, 15 Aug 2022


Menjelang 17 Agustus, sudah tidak menjadi pemandangan asing untuk melihat berbagai dekorasi bertema merah putih. Berbagai ukuran bendera, mulai dari yang berukuran kecil hingga besar pun tersebar di berbagai sudut jalan. 

Ilustrasi bendera merah putih (UNSPLASH/MUFID MAJNUN)

 

Namun, Kawula Muda tahu kah bahwa terdapat aturan perihal pemasangan serta pengibaran bendera? Rupanya, aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut pun mengatur tentang pemasangan dan pengibaran bendera yang dilakukan oleh masyarakat. 

Kemudian, pada Pasal 7 Ayat (3) UU No 24 Tahun 2009 menyebut bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada 17 Agustus. Tak heran, berbagai dekorasi bendera pun terpasang di berbagai tempat. 

Selanjutnya, Pasal 4 Ayat (1) UU No 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera yang terpasang. Disebutkan bahwa ukuran lebar bendera merah putih adalah 2 per 3 dari panjangnya. Kemudian, bagian merah dan putih bendera harus memiliki ukuran yang sama. 

Lebih lanjut, ayat ketiga pada pasal tersebut mengatur tentang ukuran bendera lebih lanjut, yakni antara lain:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. 

Berita Lainnya