Hai Kawula Muda, selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Bagi umat Islam, puasa di bulan Ramadan adalah sebuah kewajiban. Terutama bagi mereka yang sudah akil baliq dan mampu secara fisik dan mental.
Namun, bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dapat mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah sesuai cara dan aturan yang tepat.
Fidyah atau Fidiah berasal dari bahasa Arab fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Fidyah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang diperuntukkan bagi kaum fakir miskin sebagai ganti dari ibadah yang ditinggalkan.
Ketentuan mengenai fidyah tercantum dalam Surat Al Baqarah ayat 184, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidiah [yaitu] memberi makan seorang miskin.”
Ayat tersebut memberikan penjelasan bahwa ada beberapa golongan umat Islam yang mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan.
Namun, mereka dibebankan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Salah satunya dengan cara membayar fidyah, bagi mereka yang tidak mampu menggantinya dengan berpuasa di waktu yang lain atau qadha.
Islam mengenal golongan orang yang diharuskan membayar fidyah, di antaranya sebagai berikut:
Berikut bagaimana cara membayar fidyah:
Ada berbagai pandangan soal aturan besaran fidyah yang harus dibayarkan. Namun, sebagian besar ulama sepakat bahwa besaran ditentukan sebesar 1 mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter.
Umat Islam wajib membayar fidyah kepada kaum fakir miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
Waktu membayar fidyah dapat dilakukan pada hari itu juga saat meninggalkan puasa. Pembayaran juga bisa dilakukan sampai akhir Ramadan.
Fidyah harus dibayar saat sudah memasuki atau setelah Ramadan berakhir.
Namun perlu dicatat, kita tidak boleh membayar fidiah sebelum Ramadan berikutnya atau ketika mulai memasuki bulan Sya’ban.
Karena fidyah merupakan santunan terhadap orang yang tidak mampu, artinya fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang jika sekiranya lebih bermanfaat.
Besaran fidyah juga dikonversi ke rupiah dengan cara disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok atau harga makanan tadi.
Fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.