Tagih Utang Bisa Dihukum Pidana dengan Ancaman Hukuman Empat Tahun Penjara

Kawula Muda, patut disimak buat yang sering berurusan dengan debt collector, nih!

Mata uang Republik Indonesia, Rupiah. (FREEPIK)
Mon, 29 Aug 2022


Awas, menagih utang ternyata bisa dikenakan hukum pidana. Kok bisa? Iya memang bisa, apalagi menagihnya dilakukan secara paksa dan menggunakan kata-kata kasar, seperti yang biasanya dilakukan oleh para debt collector atau penagih utang pinjol alias pinjaman online.

Mengutip dari detik.com, jika pemberi pinjaman melakukan penagihan utang dengan cara yang tidak sopan melalui Whatsapp, SMS, ataupun media elektronik lainnya, maka dapat dikategorikan sebagai delik pidana.

Penagih utang tersebut dapat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda Rp 750 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Selain itu, pihak penagih utang juga dapat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan penjara.

“Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Enggak hanya kata-kata kasar dan ancaman, apabila penagih utang mendatangi rumah lalu melakukan penagihan secara kasar dengan ancaman kekerasan, maka bisa juga dilaporkan ke pihak kepolisian.

Perbuatan tersebut termasuk dalam pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 dengan ancaman penjara selama satu tahun.

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Berita Lainnya