Kawula Muda, kalian lebih memilih bersabar nunggu iPhone 12 di Indonesia atau rela menambah budget untuk membayar pajaknya?
Apple resmi meluncurkan iPhone 12 pada Rabu (14/10/2020) secara virtual. Keempat model iPhone 12 sudah bisa dipesan atau pre-order.
Belum ada kepastian kapan seri terbaru Apple ini akan masuk ke Indonesia. Buat para penggemar yang sudah tidak sabar, bisa ikut antre pesan di Singapura.
Namun, sesuai dengan aturan IMEI yang berlaku, pengguna iPhone 12 yang bukan dibeli dari dalam negri, harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan terlebih dahulu.
Ponsel canggih terbaru ini rilis di Amerika Serikat dengan harga dimulai dari 699 dolar AS atau sekitar Rp 10,3 juta sampai dengan 1.399 dolar AS atau sekitar Rp 20,8 juta. Harga tersebut belum termasuk harga pajak di setiap negara.
Jika membeli dari Singapura pengguna, kalian harus menambah budget sekitar 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 juta untuk membayar pajak.
Cara menghitung perkiraan harga bea masuk, PPN, dan PPh, adalah sebagai berikut.
Untuk mempermudah perkiraan harga bea masuk dan pajak lainnya, kamu bisa menggunakan aplikasi bea cukai pada smartphone, untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar.
Melalui aplikasi bea cukai, kamu juga bisa mmendaftarkan nomor IMEI, agar disambungkan ke SIM lokal. Pendaftaran bisa juga melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Angka yang dihasilkan dari aplikasi bea cukai maupun secara manual, hanya merupakan perkiraan. Besaran pungutan pada bea masuk dan pajak lainnya akan ditetapkan oleh bea cukai.
Perlu diingat, untuk seluruh ponsel yang dibeli dari luar negri, wajib melaporkan nomor IMEI dan membayar pajak.
Jika tidak didaftarkan, maka ponsel terancam tidak akan mendapatkan sinyal yang terhubung dengan operator seluler lokal. Pemilik hanya mampu mengandalkan jaringan dari WiFi untuk internet.