Kawula Muda, tetap berhati-hati yaa dalam berkendara!
Dalam berkendara baik di jalan protokol ataupun jalan tol, pengguna jalan harus bisa memperhatikan jalan serta mematuhi rambu lalu lintas yang ada di samping jalan, terutama mengenai batasan kecepatan.
Jika tidak dipatuhi, tentu dapat menimbulkan kecelakaan di jalan. Apalagi, sejumlah pengendara mobil masih sering memanfaatkan jalan tol, terutama saat keadaan sedang kosong, untuk melakukan kebut-kebutan.
Salah satunya baru terjadi beberapa hari lalu, di mana seorang sopir memamerkan unggahan kecepatan mobilnya yang mencapai 190 km/jam sebelum berakhir pada kecelakaan.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pada Pasal 3 menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam, sedangkan tertinggi 100 km/jam.
Untuk di ruas jalan antarkota, kecepatan maksimal adalah 80 km/jam dan untuk di jalan protokol di kota hanya boleh mencapai 50 km/jam. Kecepatan maksimal ini hanya boleh diterapkan oleh pengguna jalur kanan yaitu jalur untuk mendahului kendaraan.
Ketika musim hujan, batasan kecepatan kendaraan juga disesuaikan. Menurut brand ambassador Mitsubishi Motors Indonesia Rifat Sungkar menyatakan bahwa pengguna jalan lebih baik memperlambat laju kendaraannya dari acuan peraturan.
"Kecepatan maksimum kalau hujan deras itu paling aman di 50-60 km/jam. Kondisinya di jalan tol dengan visibilitas yang buruk akibat hujan deras ya," ujar Rifat.
Untuk kecepatan minimal kendaraan, Rifat menyarankan di angka 30 km/jam. Tentu di jalan tol tidak disarankan untuk terlalu cepat ataupun lambat, terutama apabila kondisi sedang hujan sehingga jalanan lebih licin dibanding biasanya.
Simak tips berkendara aman lainnya pada video di bawah ini, ya, Kawula Muda!