Sehari setelah proklamasi, terdapat banyak hal yang terjadi nih, Kawula Muda!
Tanggal 17 Agustus 1945 dikenal sebagai hari kemerdekaan Indonesia. Saat itu, Pahlawan Proklamator Ir. Soekarno secara resmi membacakan proklamasi yang menandai kemerdekaan Indonesia.
Walau begitu, sesaat setelah pembacaan kemerdekaan tersebut terjadi, Indonesia sebenarnya belum resmi berdiri. Belum ada konstitusi hingga lingkup pemerintahan secara resmi yang menaungi Indonesia.
Satu per satu, secara perlahan, hal yang belum rampung tersebut mulai dibangun oleh Indonesia. Penyangga-penyangga Indonesia tersebut pun mulai lahir pada 18 Agustus 1945.
Lewat laman resminya, DPR menuliskan bahwa 18 Agustus 1945 sebenarnya dirayakan sebagai Hari Konstitusi NKRI.
Hal tersebut merujuk pada pembentukan konstitusional Negara Indonesia secara yuridis yang baru terbentuk satu hari setelah kemerdekaan. Konstitusional tersebut pun tertuang dari Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945.
Saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) berlangsung pada 18 Agustus 1945, mereka telah memiliki keputusan yang bulat. Ir. Soekarno pun resmi dilantik sebagai Presiden pertama Indonesia.
Di samping itu, Moh. Hatta juga telah resmi diangkat sebagai wakil presiden dari negara Republik Indonesia.
Dikarenakan belum adanya majelis pemerintahan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sidang PPKI tersebut juga memutuskan pembentukan Komite Nasional untuk sementara waktu.
Diberi Nama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), komite tersebut berfungsi untuk membantu tugas-tugas presiden