Gimana menurut lo Kawula Muda?
Rokok elektrik secara resmi telah dikenakan pajak oleh Kementerian Keuangan dan berlaku mulai hari ini (1/01/2024). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Berdasarkan PMK tersebut, tarif pajak rokok telah ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Selain itu, rokok elektrik juga dipastikan ikut terkena pajak rokok karena tercantum dalam aturan terbaru itu.
"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok," tulis keterangan resmi Kemenkeu, Jumat (29/12/2023).
"Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik," lanjutnya.
Sebagai informasi, rokok elektrik sendiri sebenarnya sudah masuk salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu Deni Surjantoro menyebutkan bahwa pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok atau piggyback taxes.
“Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009,” kata Deni, dikutip dari laman resmi Kemenkeu.
Dikenakannya pajak pada rokok elektrik bukan tanpa sebab, Kawula Muda. Pemberlakuan pajak rokok elektrik ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik, sejak diberlakukan pengenaan cukainya pada pertengahan tahun 2018 lalu.
“Pada prinsipnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara,” lanjutnya.
Gak cuma itu Kawula Muda, pungutan pajak rokok elektrik jadi salah satu cara pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok elektrik secara berlebihan, karena sangat berdampak pada kesehatan.
“Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik terindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan," sambungnya.