Hai Kawula Muda, lebih mudah, jadi lebih mahal atau lebih murah ya?
Korlantas Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM secara online, melalui SIM Nasional Presisi (SINAR) pada Selasa (13/1/2021).
SINAR merupakan program layanan berbasis IT yang dihadirkan Kepolisian di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan adanya SINAR yang berada di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri ini diharapkan akan semakin mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM dari mana saja.
“Hari ini masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri, kami harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau dari mana masyarakat tersebut berada. Cukup dengan menggunakan aplikasi SINAR yang ada di handphone,” jelas Jenderal Listyo Sigit dalam peluncuran aplikasi SINAR.
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui SINAR hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store dan melakukan registrasi. Untuk melengkapi registrasi tersebut, pemohon juga wajib menyertakan nomor SIM, foto SIM asli, foto KTP, dan pas foto.
Kemudian untuk metode pembayarannya, saat ini aplikasi SINAR baru menyediakan layanan pembayaran virtual account dari Bank BNI.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C saat ini masih mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada dua aturan tersebut disebutkan, biaya perpanjangan SIM A atau kendaraan roda empat adalah senilai Rp 80.000, sementara biaya perpanjangan SIM C atau kendaraan roda dua sebesar Rp 75.000.
Selain tarif tadi, terdapat juga biaya tambahan asuransi sebesar Rp 30.000 dan tes kesehatan Rp 25.000. Untuk pengiriman melalui jasa pengiriman Kantor Pos, akan bergantung pada jarak antara tempat tujuan pengiriman dengan kantor satpas terdekat.
Jadi, total biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.