Kawula Muda, ada kebijakan baru lagi nih dari Twitter.
Twitter mengubah syarat untuk pengguna yang ingin terverifikasi. Kebijakan baru ini akan berlaku pada 20 Januari 2021. Sebelumnya, kebijakan ini telah disebarkan dan mendapat tanggapan dari puluhan ribu pengguna Twitter pada November 2020.
Rencananya, penerapan kebijakan baru akan berlaku dengan menghapus seluruh lencana centang biru yang dimiliki oleh akun yang sudah tidak aktif dan tidak memenuhi syarat.
Beberapa syarat yang diperlukan untuk para pengguna yang ingin diverifikasi oleh Twitter, di antaranya menyangkut informasi pada profil dan pembagian kategori berdasarkan kegiatan dan status pengguna.
Twitter menyiapkan beragam kategori, yaitu pejabat pemerintah, organisasi non-profit, perusahaan, merek dagang, media dan jurnalis, tokoh dan hiburan, olahraga, dan aktivis lainnya.
Pihak Twitter mengatakan bahwa kategori tersebut akan terus diperluas dari waktu ke waktu.
Jika ditemukan pada akun yang sudah memiliki centang biru, tetapi tidak memenuhi syarat untuk kebijakan baru, maka centang biru tanda verifikasi tersebut akan dihapus dari akun.
Jika pengguna ingin memperpanjang masa verifikasi, maka pengguna perlu memperbarui aktivitas akun dengan mengikuti persyaratan dari kebijakan baru sebelum 20 Januari 2020, seperti mengonfirmasi nomor telepon atau email, gambar profil, hingga nama tampilan.
Platform media sosial ini mengatakan bahwa mereka akan menghapus lambang verifikasi pada akun yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau pelanggaran berulang dalam kebijakan yang telah ditetapkan.