Siapa nih yang suka nge-vape pas lagi puasa?
Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim. Selain menahan diri dari hawa nafsu yakni makan dan minum, ada pula ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
Dalam menjalankan puasa, ada ketentuan yang bila dilanggar, puasanya bisa batal dan wajib menggantikannya di luar bulan Ramadan. Salah satu hal yang masih dipertanyakan yaitu merokok vape atau nge-vape.
Beberapa mengatakan jika asap atau uap tidak membatalkan puasa. Namun, para ulama dan hadis menjelaskan bagaimana hukumnya nge-vape saat puasa. Simak di bawah ini, yuk!
Dilansir dari laman Medcom, Senin (04/03/2023), nge-vape atau merokok dalam bahasa Arab mengatakan secara adat adalah asy-syurbu dan perilaku yang tampak adalah mengisap.
Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyah Al Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317:
“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).”
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Ziyad mengatakan, di kalangan para ulama, rokok atau sejenis vape dikategorikan dalam istilah syurbud dukhan yaitu minum atau mengisap asap.
Untuk itu, banyak ulama yang menyatakan bahwa mengisap vape adalah salah satu yang membatalkan puasa, Kawula Muda.
"Kalau dalam bahasa kita, syurbud dukhan itu seperti mengisap rokok. Di mana orang yang merokok atau vaping itu bisa membatalkan puasa," terangnya, mengutip dari Kompas.
Namun, mengutip laman Jawa Pos, dalam Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyah Al Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 hal. 317, mengatakan, jika asap atau uap lain terhirup seperti asap atau uap masakan, maka tidak membatalkan puasa.
Merokok dan ng-vape adalah salah satu aktivitas yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang dalam tubuh manusia, baik itu melalui mulut atau hidung.
Penggunaan cairan atau gel yang diuapkan yang sengaja dihirup. Makanya merokok vape atau nge-vape dapat membatalkan puasa, meski hanya tampak mengisap asap.
Sementara itu, untuk orang yang terpapar asap (perokok pasif), tidak membatalkan puasa, kok Kawula Muda. Bagi orang yang tidak sengaja menghirup asapnya, maka puasanya tidak batal sama sekali.
Hal tersebut dikarenakan mereka sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan dari asap yang beterbangan di udara dan terhirup ketika tengah bernapas.
Itu dia penjelasan tentang nge-vape saat puasa di bulan Ramadan yang ternyata bisa membatalkan puasa. Semoga bermanfaat!